Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
Senin, 03-07-2023 - 14:16:16 WIB šŸ‘ 12892
Foto: Pelaku Kejahatan Asusila Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Salah satu pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang dan melarikan anak dibawah umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (02/07/2023) pukul 14.00 WIB.

    Kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira jam 07.00 WIB, Pelapor LP (48) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya SN (17) berangkat pergi sekolah, lalu melihat dalam tas sekolahnya ada berisi pakaian, lalu LP (48) orang tua korban menanyakan kepada anaknya SN (17) kenapa membawa pakaian ke sekolah, dia menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah. Kemudian pakaian tersebut di keluarkan dari tas.

    Tidak merasa senang lalu LP (48) orang tua korban mendatangi sekolah anaknya SN (17) menjumpai guru yang sedang mengajar dikelas dan menanyai kehadiran SN (17), guru kelas tersebut menjawab bahwa SN (17) tidak masuk kelas hari ini dan tanpa memberikan keterangan atau menghubungi perihal ke tidak hadiran tersebut,

    Seperti yang diketahui LP (48) orang tua korban sebelumnya anaknya SN (17) pernah dihubungi oleh seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya. Sampai Hari Jumat Tanggal (13/1/2023) anaknya SN (17) belum pulang kerumah dan tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut LP (48) orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing Guna pengusutan lebih lanjut.

    Kepada wartawan Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H , melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan " Pada Minggu 02 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku JS (36) warga Kelurahan BandarRaya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru akan menuju ke rumah korban yang mana tujuannya ingin melamar korban SN (17), "

    "Akan tetapi keluarga dipihak korban SN (17) tidak terima karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan yang disebabkan diduga pelaku menyetubuhi korban dan keluarga korban memberitahukan kepada Tim Opsnal Polres Kuansing bahwa di duga pelaku JS (36) akan kerumahnya," jelas AKP Linter.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPTU Debi Purwanto, BRIPTU Memed Ali Akja dan BRIPTU Dadan Ahmad Rafi untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur tersebut, Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak tersebut.

    Setelah itu sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku an. JS akan berkunjung kerumah korban bersama keluarga nya di Desa Sumpu Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing, Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun langsung menuju Lokasi rumah korban tersebut,

    Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku JS (36) akan berkunjung kerumah korban bersama keluarga nya di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal Polres Kuansing mendapati diduga pelaku JS (36) sedang berada didalam rumah korban lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban,

    Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun berhasil mengamankan di duga pelaku JS (36) di dalam rumah korban tersebut, kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing Guna proses hukum lebih lanjut.

    "Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com