Diduga Terbitkan SKGR di Atas SHM.
Polda Riau Periksa Zakha Saputra Mantan Kades Rimbo Panjang
Jumat, 11-01-2019 - 14:56:44 WIB 👁 92055

TERKAIT:
 
  • Polda Riau Periksa Zakha Saputra Mantan Kades Rimbo Panjang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Pesan Bupati Kampar Burhanudin Husin, ketika melantik Zaka Saputra sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada tanggal 20 Januari 2011 lalu, mangatakan bahwa Desa Rimbo Panjang itu, rawan konflik kepemilikan lahan. Pasalnya, Desa Rimbo Panjang merupakan kawasan pertumbuhan permukiman baru yang bersentuhan langsung dengan Kota Pekanbaru. Waktu itu, Bupati juga mengajak masyarakat dan mengingatkan Aparat Pemerintah Desa mulai dari RT hingga Kepala Desa serta Camat, agar jangan mudah memberikan rekomendasi atau surat keterangan apapun terkait jual beli tanah.

    Kini, kekhawatiran Bupati waktu itu mulai terlihat. Diakhir masa jabatan Zakha Saputra sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Zakha Saputra terseret namanya ketika Zakha menjabat Kepala Desa Rimbo Panjang dihadapan penegak hukum untuk diperiksa, atas laporan Orizaman ke Polda Riau, bernomor LP/142/III/2016/SPKT/Riau tertanggal 14 Maret 2016.

    Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Mardun SH kepada www.riaubangkit.com, Awalnya Laporan polisi kliennya sepertinya jalan ditempat. Melihat situasi seperti itu, lantas Mardun SH dari kantor hukum ETOS  mengadukannya laporan klienya ke Kapolri melalui Bareskrim Polri tertanggal 24 September 2018 silam. Berkat laporan itu, kemudian tanggal 27 September 2018, Mardun SH dan Orizaman diundang oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, untuk hadir ke Kantor Polda Riau.

     â€œKarena tidak ada perkembangan hingga pertengahan tahun 2018, saya Mardun SH dari Kantor Hukum ETOS, membuat pengaduan ke BARESKRIM tanggal 24 September 2018, atas laporan tersebut tanggal 27 September 2018, saya hadir bersama Orizaman atas undangan Kasubdit II AKBP Asep Darmawan”. ujar Mardun.

    Dalam pertemuan itu, Mardun baru mengetahui mengapa sampai terjadi keterlambatan dalam penyidikan kasus laporan Orizaman ini. Dihadapan Mardun Kasubdit II sempat memarahi anggotanya dan Kasubdit II ini juga langsung memerintahkan penyidiknya agar secepatnya menyelesaikan penyidikan.

    “Dalam pertemuan tersebut penyidik pembantu Rahmat Hendra yang menangani perkara tersebut dimarah marahi dan diberikan waktu untuk menyelesaikannya dalam jangka 14 hari kerja” ujar Mardun.

    Masih menurut Mardun, bahwa pihak Subdit II Ditreskrimum Polda memang tergolong lamban untuk mengusut perkara laporan Orizaman. Padahal Laporan Orizaman sudah masuk ke Polda Riau sejak tanggal 14 Maret 2016 lalu. Buktinya, surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja baru dilayangkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang ditandatangani tertanggal 10 Desember 2018, baru dikirimkan tanggal 29 Desember 2018 lalu.

    Dalam SPDP Polda Riau Nomor SPDP/258/XII/2018/Reskrimum tertanggal 10 Desember 2018 ke Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan tembusan terhadap Orizaman, diuraikan tentang dugaan tindak pidana penggelapan Hak atas benda tidak bergerak dengan cara menjual atau ganti rugi dengan pihak lain terhadap tanah milik pelapor yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00776 tertanggal 12 Mei 1998 atas nama Pelapor (Orizaman) seluas 2(dua) hektar, yang terjadi sekitar 10 Januari 2016 di jalan Manunggal RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Dengan terlapor Hj Dahniar.

    Hingga saat ini, Perkembangan penyidikan atas laporan Orizaman, Penyidik sudah memanggil 9(sembilan) orang saksi. Mulai dari saksi pelapor hingga saksi-saksi lainya. Saksi kesepuluh yang diperiksa itu yakni Zakha Saputra selaku Mantan Kepala Desa Rimbo Panjang periode 2011 - 2017. Untuk dimintai keterangan. Realisasi atas pemanggilan kepada Zakha Saputra ini juga terungkap. bahwa ketika dipanggil tahun lalu Zakha Putra tidak datang dengan alasan yang tidak jelas. Barulah ketika dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/1/2019). Zakha Saputra mau hadir.

    “Pada tanggal 29 SPDP baru dikirim dan Mantan Kades Desa Rimbo panjang Zakha Saputra dipanggil belum datang ,,, kemudian besok (maksudnya Kamis, 10/1/2019,red) dijadwalkan ulang untuk memeriksa mantan Kades” kata Mardun. (rbc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com