Terkait Dugaan Abuse of Power,
Law Firm YK and Partner Siap Lakukan PTUN dan Laporkan PJ Walikota ke Presiden dan Mendagri RI
Kamis, 13-07-2023 - 10:52:33 WIB šŸ‘ 7069
Foto: Dr Yudi Kristen Us, SH MH
TERKAIT:
 
  • Law Firm YK and Partner Siap Lakukan PTUN dan Laporkan PJ Walikota ke Presiden dan Mendagri RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Benarkah adanya dugaan PJ Walikota Pekanbaru diduga tabrak peraturan yang berlaku di NKRI, akan pemutasian terhadap Pejabat Eselon maupun ASN lainnya yang ada di kota Pekanbaru secara iba-tiba tanpa alasan yang jelas.

    Akan hal tersebut diatas, Dr Yudi Kristen Us, SH.,MH praktisi Hukum dan juga merupakan ahli pakar hukum pidana yang dijunoai diruang kerjanya Law Firm YK & Partner yang berlokasikan Jl. Kartama No 74 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kamis (13/07/2023)

    Mengatakan, " Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. "

    Dan akan Surat edaran tersebut pula, Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH menanggapi surat tersebut untuk meminimalisir kekhawatiran munculnya potensi abuse of power (Penyalah Gunaan Wewenang) dalam aturan memperbolehkan penjabat atau Pj kepala daerah dibolehkan untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat.

    Dan pada intinya surat edaran ini, menurut kami hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

    “Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” beber Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH kepada media, Kamis (13/07/2023) diruang kerjanya.

    “Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” tegas Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH

    “Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” ucap Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH , berdasarkan analisa hukum yang kita lakukan akan Surat Edaran Mendagri tersebut pula

    Terhadap pejabat yang di berhentikan dan/atau pejabat eselon yang menduduki jabatan kepala Dinas, maupun ASN lainnya yang diberhentikan tidak sesuai dengan regulasi yang telah disebutkan diatas, maka dapat melakukan uoaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kota Pekanbaru, serta melaporkannya kepada Mendagri dan Presiden RI bahwa PJ Walikota Pekanbaru yang diduga lakukan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power )

    Law Firm YK & Partner yang di komando dirinya sendiri (Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH ), siap membantu ASN yang mendapatkan dugaan perlakuan tersebut diatas. tutup Dr Yudi Krismen, SH., MH Praktisi Hukum sekaligus Pakar Hukum Pidana dengan tegas pada media (Team)

    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com