DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Agenda Persetujuan Dengan Bupati Malang Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
SERGAPONLINE.COM MALANG - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Antara Bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (25/07/2023).
Rapat tersebut dihadiri Oleh Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M.) Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi. S. Sos), Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang beserta para tamu undangan lainnya.
Dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diajukan dan dibahas sejak Bulan Oktober Tahun 2022 lalu, dan prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar. Dimana pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang sependapat terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti diketahui bersama, bahwa keberadaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sekaligus bagian dari perwujudan akuntabilitas otonomi daerah, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah serta mencapaikesejahteraan umum masyarakat. Untuk itu, penyelenggaraan Pajak Daerah dan Retribusi Daerahtentu membutuhkan perhatian khusus. Selain dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi peraturan perundangundangan diatasnya, komitmen terhadap penyelenggaraan pelayananPajak Daerah dan Retribusi Daerah juga diperlukan dalam rangkamewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Mengingat kegiatan investasi dan berusaha, merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.Secara khusus sebagaimana amanat dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi, baik terkait jenis, subjek, objek, dasar pengenaan, tingkat penggunaan Jasa Retribusi, saat terutang Pajak, dan juga wilayah pemungutan, serta tarif. Dimana hal ini menjadi salah satu kunci implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam batas-batas yurisdiksi daerah.
Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.
"Kita semua berharap agar segala prosesnya nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga dapat segera ditetapkan.Selain itu, diharapkan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M.
Dalam rancangan Peraturan Daerah ini terdapat beberapa ketentuan yang penting di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain :
1. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah.
2. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan terkait.
3. Ketentuan yang baru dalam rancangan Peraturan Daerah ini adalah Opsen yaitu pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu, Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
4. Besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam lampiran telah dibahas dan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam.
"Perlu kami sampaikan bahwa, Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pansus bersama Tim Raperda dan segenap anggota dewan serta hadirin yang telah mengikuti jalannya kegiatan rapat paripurna ini dengan penuh perhatian, mudah-mudahan apa yang kita hasilkan bermanfaat dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Malang, " terang Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. S. Sos.
Editor: Langgeng
Komentar Anda :