Cabuli Siswinya Di Ruang BK, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul
Rabu, 02-08-2023 - 13:45:24 WIB šŸ‘ 12140
Foto: oknum guru honorer diamankan dalam kasus pencabulan.
TERKAIT:
 
  • Cabuli Siswinya Di Ruang BK, Oknum Guru Honorer Ditangkap Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rohul
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terpaksa merasakan dinginnya Jeruji Besi Mako Polres Rohul.

    Pria tersebut, diamankan, Penyidik Unit PPA Polres Rohul, diduga menjadi Pelaku Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.

    "Pelapor S (56), Saksi H (40) dan N (17) terduga Pelaku inisial AG (45)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH dan Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (2/8/2023).

    Lanjut AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruang BK salah satu SMA di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.

    "Adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.

    Diterangkan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

    Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor

    Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum Guru BK yang bernama inisial AG

    Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama inisial N.

    Dijelaskan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan

    'Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta barang bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH..

    "Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup Kasat Reskrim mengakhiri

    Editor: Frengky Nainggolan.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com