Bapenda Rohil Ajak Masyarakat Taat Bayar PBB, Cicik : Masyarakat Bisa Bayar Pajak Dari Rumah Menggunakan Aplikasi
Selasa, 15-08-2023 - 18:03:26 WIB 👁 7864
SERGAPONLINE.COM ROHIL - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), Cicik Mawardi menghimbau kepada masyarakat agar taat bayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Untuk melakukan pembayaran pajak bisa langsung ke kantor dan bisa juga dari rumah melalui link http:/esptpd.rohilkab.go.id serta aplikasi Quick Respon Code Indonesia Standard ( QRIS ).
" Untuk melakukan pembayaran pajak, Masyarakat Rohil bisa langsung kekantor Dipenda dan bisa juga melalui Link http:/esptpd.rohilkab.go.id atau aplikasi Qris, jadi tak harus datang ke kantor, dari rumah saja bisa bayar pajak PBB P2," kata Cicik Mawardi saat di konfirmasi, Selasa ( 15/8/2023) di Bagansiapiapi.
Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi menyampaikan bahwa Target pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Rokan Hilir (Rohil) Tahun ini dari target 16 miliar, baru tercapai sebanyak 23 persen atau 4,4 miliar lebih. Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil melakukan sosialisasi agar masyarakat Rohil wajib membayar PBB P2.
Diungkapkan Cicik tercatat saat ini ada sebanyak 169.108 yang menjadi wajib pajak, selain itu ada juga wajib pajak PBB yang belum tercatat. Oleh sebab itu, Cicik menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk mau mendaftarkan PBB nya melalui desa masing-masing dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Qris BRK Syariah maupun link https:/esptpd.rohilkab.go.id.
" Jadi sistem pembayaran pajak saat ini sudah sangat mudah, sejak Tahun 2022 lalu pembayaran PBB sudah bisa melalui online menggunakan perangkat HP android, laptop, atau computer lewat jaringan mozila atau google chrome tinggal download aplikasi nya Klik ESPTPD di Play store, masyarakat sudah bisa bayar dari rumahnya," ungkap Cicik.
Untuk mencapai target pembayaran PBB P2 tersebut lanjut Cicik, pihaknya telah berkolaborasi dengan dinas PMD agar bekerjasama dengan seluruh Datuk penghulu. Sehingga dengan demikian, para Datuk penghulu dapat membantu agar masyarakat nya sadar akan wajib pajak yang mereka miliki.
" Selagi masyarakat itu menguasai, memanfaatkan dan mendayagunakan lahan wajib dikenakan PBB.
Editor: Irwansyah
Komentar Anda :