Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
Minggu, 10-09-2023 - 11:28:40 WIB šŸ‘ 4870
Foto : penasehat hukum Jon Kenedy SH. Bersama rekan
TERKAIT:
 
  • Kadiskes Kampar Akhirnya Bebas Demi Hukum Karena OTT Terkesan Dipaksakan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Penasehat hukum Jon Kenedy, SH. Memastikan kliennya dini hari bebas demi hukum dari sel Polda Riau. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur, Pasalnya masa tahanan 120 hari yang dijalani Kadiskes Kampar dr. Zulhendra telah berakhir pada hari minggu (10/9/2023).


    "Pertama kita mengkaji dasar hukum tentang proses penahanan terhadap klien kami dr. Zuhendra, proses penahanan di mulai dari tingkat penyidik selama 20 hari oleh penyidik, dan diajukan perpanjangan penahanan oleh penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau ke jaksa penuntut umum selama 40 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap, maka penyidik mengajukan proses perpanjang penahanan kepengadilan negeri pekanbaru selama 30 hari, dan apabila berkas perkara belum lengkap juga dapat diperpanjangan penahanannya selama 30 hari oleh pengadilan negeri pekanbaru, total masa pernahanan yg telah di ajukan penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau 120 hari, berdasakan ketentuan KUHAP Pasal 20 sampai 29 berbunyi, apabilah proses penahanan dari penyidik sudah habis dan berkas perkara belum lengkap juga, maka tersangka wajib di keluarkan demi hukum." Urainya kepada awak media di Pekanbaru.
    Masih dijelaskan dia, pasal yang di jeratkan kepada dr. Zulhendra adalah pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 e Undang-undang no. 31 tahun1999 dan di ubah menjadi Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    "Kami menduga Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau sangat memaksakan prosedur terhadapkan klien kami, karena pasal yang di jeratkan kepada klien kami adalah menyangkut tentang pasal pungli dalam ketentuan suap menyuap," Tambahnya.
    Lebih dalam lagi, penasehat hukum dr. Zulhendra mengulas, apabila mengkaji tentang pasal pungli berarti ada unsur pemaksaan dan ancaman yang di lakukan kliennya terhadap yang di rugikan, sementara penyidik polda riau unit 2 subdi 3 ditreskrimsus tidak bisa membuktikan pasal tersebut.
    "Masa penahanan habis selama 120 hari yang berakhir tgl 9 september 2023 pukul 00.00 Wib, atau minggu 10 september dini hari, maka kami sebagai Kuasa Hukum Law Office Jon Kenedi, SH & Associates menegaskan kepada Penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda riau, apabila berkas perkara berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum belum bisa juga di lengkapi oleh penyidik, maka kami dari kuasa hukum meminta agar penyidik unit 2 subdit 3 ditreskrimsus polda berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3), menurut pandangang hukum kami dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," Detail dirinya menukas.
    Sementara itu, saat pewarta bertanya bagaimana dengan jabatan kepala dinas kesehatan Kampar.? Jon menyebutkan, penjabat Bupati Kampar dan pihak terkait untuk mentiadakan Assesment pengganti Kadiskes Kampar.
    "Saya Jon Kenedi, SH selaku kuasa hukum dari dr. Zulhendra dasat menegaskan kepada Pemkab Kabupaten Kampar-Riau terutama kepada pj. Bupati kabupaten Kampar, pj. Sekda Kabupaten Kampar dan BKPSDM Kabupten Kampar agar tidak menjalankan Assesment pengantian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Pembatalan Assesmen yang Kami kirim pada tgl 04 Agustus 2023, karena klien kami dr. Zulhendra Dasat sampai sampai saat sekarang belum terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka oleh karena itu klien kami masih berhak secara hukum menduduki posisi jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten kampar-Riau," Jelas dia sebagai penegasan hukum.
    Terlepas dari itu, dr. Zulhendra saat ditemui pewarta mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum telah mengikuti prosesnya.
    "Saya di tahan dalam rangka penyidikan,sebagai warga negara Indonesia yang baik , proses hukum dan prosedurnya sudah di jalani." Pungkasnya.


    Editor : Lila




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    03 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    04 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    05 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    06 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    07 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    08 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    09 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    10 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    11 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    12 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    13 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    14 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    15 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    16 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    17 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    19 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    20 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    21 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    22 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com