Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang
Rabu, 13-09-2023 - 08:54:47 WIB šŸ‘ 12382
Foto: Diduga Pelaku Penggelapan 9 PCS Ban Mobil Tronton. Dok Foto: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Pelaku Penggelapan 9 Pcs Ban Mobil Tronton, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Perawang Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH mengamankan diduga pelaku Penggelapan yang melarikan diri ke Sungai Pakning ( Bengkalis ), Selasa, (12/9/23) pukul 16.00wib. Pelaku ditangkap Yakni inisial A, 37 Th, Supir, yang berdomisili Dusun III Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Provinsi Sumut.

    Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Penggelapan tersebut oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
    Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena menggelapkan 9 Psc Ban Mobil Tronton milik CV. Eta Pratama Abadi (EPA) dengan kerugian Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Yang diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 07.45 Wib di Bengkel CV. Eta Pratama Abadi Jalan Pemda Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
    "Kejadian tersebut bermula pada saat pelapor menghubungi Pelaku melalui HP akan tetapi HP milik pelaku/terlapor tidak aktif,
    Kemudian pelapor pergi kelapangan dan menemukan mobil dalam keadaan kosong/tidak ada supir dan pelapor menemukan 9 Pcs ban mobil tronton sudah diganti dengan ban yang sudah tidak layak pakai berikut ban depan mobil sebanyak 3 Pcs telah diganti dan ban bagian belakang mobil sebanyak 6 Pcs
    Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor langsung menghubungi saksi II selaku pemilik CV Eka Pratama Abadi
    Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp.27.300.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Saksi Melaporkan hal tersebut ke Polsek Tualang.
    "Untuk barang bukti berupa Kwintansi pembelian Ban kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara," jelas Kompol Arry.

    Reporter: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com