Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Illegal Logging
Jumat, 15-09-2023 - 11:45:38 WIB šŸ‘ 10901
Foto: Para Pelaku Diduga Ilegal logging dan Barang Bukti Kendaraan Beserta Kayu Olahan Dock Foto: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Illegal Logging
  •  

    SERGAPONLINE.COM KANSING - Polres Kuansing mengamankan 3 (tiga) orang pria berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang, karena diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging) di kawasan areal PT RAPP Compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

    Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menerangkan “telah menerima informasi adanya kasus ilegal logging yang berawal pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib tim patroli mendapatkan informasi dari personil sepeda motor inisial A dan K bahwasanya ada kegiatan ilegal logging di kawasan areal PT RAPP compartemen Bravo B 995 Logas Selatan Deda Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi,” jelas AKP Linter.

    “Selanjutnya pukul 13.00 Wib Tim Patroli bersama Humas Fores Protection dan Bko TNI meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kegiatan ilegal logging sedang melakukan pengolahan kayu berinisial D (30), A (24) dan H (35) warga pematang panjang,”
    “Berdasarkan hasil pengecekan di TKP dijumpai kayu olahan berupa broti 30 (tiga puluh) batang panjang 4 meter lebar 20 Cm tebal 2 dan papa 30 (tiga puluh) lembar panjang 4 meter lebar 7 Cm tebal 5 Cm dan tiga unit sepeda motor tanpa No Pol, kemudian pukul 15.40 Wib ketiga pelaku dibawa ke kantor PT RAPP Sektor Logas Selatan dan tiba pukul 17.00 Wib,”
    “Kemudian Sekira pukul 18.20 Wib Tim patroli bersama Humas Fores Protection membawa ketiga pelaku ke Polres Kuansing. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kuantan Singingi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
    “Selain mengamankan para pelaku, Sat Reskrim Polres Kuansing juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah sepeda motor, 2 (dua) buah Chainsaw, 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak, 49 (empat puluh sembilan) keping papan, 4 (empat) buah broti besar dan 19 (sembilan belas) broti kecil,” tutur AKP Linter.
    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, menambahkan, “akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 Jo 12 haruf UU No 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman antara 1 tahun hingga 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta sampai Rp 2,5 miliar,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.

     

    Reporter: jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com