Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 12 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Telah Diamankan Oleh Jajaran Polda Riau
Rabu, 27-09-2023 - 21:49:45 WIB š 4598
 |
| Foto: Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, dan Dir Narkoba Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Polda Riau adakan Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, 12 tersangka narkotika jaringan internasional diamankan ada yang terancam hukuman mati.
Polda Riau memusnahkan barang bukti Shabu 9.949,53 gram, ekstasi 54.623 butir, daun ganja 60.232,5 gram dari jaringan internasional. Ada 12 tersangka, termasuk satu perempuan. Pemusnahan dilakukan di belakang Mapolda Riau, Rabu (27/9/2023).
Kapolda Riau Irjen Pol Mohd Iqbal, SIK,. MH diwakili Waka Polda Riau Acara pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, SH,.MH didampingi Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto,SH,.SIK,.MH Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, SH,.SIK,.MH perwakilan Kajati Riau Jaksa Madya Benhard SH, Ketua Granat Riau Freddy Simanjuntak SH,.MH dan hadir korem031/WB. Di wakili Pasintel Sembiring Beserta Lembaga Adat Melayu Riau Datuk M. Fadri selaku sekretaris LAM Riau.
Menurut Waka Polda Riau Brigjen Pol K Rahmadi para tersangka ini empat orang direhab, para pemakai. Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP No.80/9/2023 ditangkap tujuh tersangka MSD, MP, MA, CU, MR, Z, AN. Ketiga tersangka dalam perkembangan ada tiga titik di kamar hotel di Jalan Labersa, Perum Tunas Jaya Residence, dan Purnama Dumai.
Sekarang kasus ini dalam pemberkasan pidana. Kasus barang bukti ganja LP No.83/9/2023 ditangkap IB, FU, RY, MA masing punya peran TKP di kendaraan Toyota Avanza digunakan pelaku.
Para tersangka narkotika ini diancam pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Dari pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 23.139 orang dari dampak negatif barang bukti ini narkotika ini. ujar. Waka Polda Riau
Setelah penyampaian kasus Konferensi Pers, dan ini dilanjutkan pemusnahan barang bukti Shabu, ekstasi, dan ganja. Shabu direbus sampai air mendidih dicampur wirpol, ekstasi diblender dicampur air, ganja dibakar.
Editor: Jasril Chaniago
Komentar Anda :