Tindak Pidana Prostitusi Anak di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang
Sabtu, 07-10-2023 - 17:01:38 WIB 👁 8085
Foto:Humas Polresta Tanjungpinang
TERKAIT:
 
  • Tindak Pidana Prostitusi Anak di Wilayah Hukum Polresta Tanjungpinang
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Wisma Pesona KM 8, Kota Tanjungpinang.


    Pelaku dalam kasus ini berinisial NF (19 Tahun) seorang Perempuan, Tidak Bekerja, dengan alamat Jl. Brigjen Katamso Gg. Resak Kota Tanjungpinang.
    Adapun 3 anak perempuan dibawah umur yang menjadi Korban dalam kasus ini, korban pertama berinisial DPA (Perempuan) 16 Tahun, Tidak bekerja (putus sekolah), dengan alamat Jl. Pramuka, korban kedua berinisial ES (Perempuan), 16 Tahun, Pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10, Kota Tanjungpinang, dan korban ketiga berinisial AN (Perempuan), 15 Tahun, Pelajar, dengan Alamat Jl. Kijang Kencana KM 10 Kota Tanjungpinang.
    Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK M.Si, mengatakan, kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut. Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
    Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di lobby Wisma Pesona. Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, tim juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi.
    Ketiga korban semuanya masih di bawah umur, mereka mengungkapkan bahwa mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.
    Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.
    “Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya Ompusunggu, Jumat (06/10/2023).
    Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,-." Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, "Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,-."
    Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.
    “Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib.” Tutup Kapolresta Tanjungpinang.


    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com