Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi Berhasil Mengungkap Pencurian Kelapa Sawit
Kamis, 12-10-2023 - 17:11:58 WIB šŸ‘ 21352
Foto: Pelaku Pencurian Kelapa Sawit, Sumber: Humas Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi Berhasil Mengungkap Pencurian Kelapa Sawit
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Satreskrim Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Iswanto (33) selaku pemilik kebun menerima informasi dari tetangga sekitar bahwa orang tidak dikenal telah masuk kedalam kawasan kebun sawit miliknya. Mendapati informasi tersebut, Iswandi (33) langsung berangkat menuju lokasi perkebunan miliknya dan mendapati buah kelapa sawit dikebunnya sudah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya.
    "Selanjutnya ketika Iswandi (33) mendatangi lokasi dan mengecek sekitar lokasi perkebunan buah kelapa sawit miliknya di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur didapati sekira +/- 6 Hektar buah kelapa sawit telah dipanen oleh orang lain tanpa seizinnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.536.350,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah)," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
    Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara dan penetapan tersangka, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 19:50 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Aipda Ramlan Ritonga berhasil mengamankan EY (48) seorang Buruh Tani/Perkebunan saat sedang berada dikediamannya di Jalan Gatot Subroto Km. 22 RT. 010, Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
    "Tak hanya itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Nomor : 40/SK/BSA/1982, 2 lembar Nota Pembelian Pupuk Kelapa Sawit, 3 lembar Nota Pembelian Racun Rumput, uang hasil konversi buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.536.400,- (tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan 1 lembar nota konversi buah kelapa sawit.
    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY (48) akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
    Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar +/- 16 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com