Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat Deklarasikan Diri di Momentum Konferensi Tenurial 2023
Rabu, 18-10-2023 - 17:29:50 WIB šŸ‘ 9336
Foto: Masyarakat saat Deklarasikan Diri di Momentum Konferensi Tenurial 2023
TERKAIT:
 
  • Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat Deklarasikan Diri di Momentum Konferensi Tenurial 2023
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM) mendeklarasikan diri pada side event Konferensi Tenurial 2023. Bertempat di Gedung Serbaguna Senayan, Naomi Marasian Selasa (17/10/ 2023). Dolvina Damus, dan Rukmini Toheke yang mewakili JPH AKKM menegaskan bahwa pemerintah harus mengakui praktik konservasi yang dilakukan oleh masyarakat, sebab “masyarakat adalah aktor utama konservasi” tegas ketiga perempuan adat tersebut.
    JPH AKKM adalah para komunitas pemangku hak atau rights-holders dari kawasan-kawasan yang dilestarikan melalui nilai-nilai kearifan lokal. Para pemangku hak memiliki kesamaan gagasan untuk membentuk sebuah wadah yang mampu merespon persoalan pendekatan dan penyelenggaraan konservasi yang tidak mengakar pada kebudayaan dan seringkali melakukan pengabaian hak-hak masyarakat.
    Kasmita Widodo, Koordinator WGII menyampaikan, “pemerintah telah menetapkan seluas 27,4 juta hektar kawasan hutan sebagai kawasan konservasi, tapi itu bukanlah ruang kosong. Sebagian wilayah konservasi tersebut merupakan ruang hidup bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang memiliki sejarah, kebudayaan serta hubungan manusia dan alam yang tidak dapat dipisahkan.” Ia menyatakan, “pemerintah masih meragukan bahwa masyarakat adat mampu menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia, sehingga untuk menjawab keraguan itu diperlukan pendokumentasian praktik-praktik konservasi yang dilakukan masyarakat.”
    Rukmini Toheke, masyarakat adat Ngata Toro dari Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa leluhur mereka telah mewariskan tata kelola yang arif dan adil bagi seluruh makhluk, “sejak dulu leluhur berpesan bahwa wana ngkiki tidak boleh dikelola oleh siapapun, karena kami tahu disana adalah sumber mata air dan tempat hidup berbagai hewan, lalu ada wana yaitu hutan rimba yang hanya boleh diambil rotan, madu, dan rompi (parfum alami dari material non-kayu).”
    Dolvina Damus, masyarakat Adat Dayak Lundayeh Mentarang di Kalimantan Utara menambahkan “apakah kalian tidak percaya kepada kami? hutan merupakan rumah bagi masyarakat adat dayak, Kami tidak mungkin merusak rumah (red-wilayah) kami sendiri. Jika tidak ada kami tidak mungkin ada Taman Nasional Kayan Mentarang yang seluas 1,3 juta hektar itu.”
    Cindy Julianty, Manager program WGII sampaikan “tata kelola sumberdaya alam masyarakat adat dan komunitas lokal yang berbasis budaya, terbukti jauh lebih efektif daripada konservasi yang diintrodusir oleh negara. 70% tutupan lahan di wilayah adat merupakan hutan dengan kondisi baik,” ia menambahkan “hasil analisis bersama antara BRWA, WGII, dan FWI menunjukkan sebesar 72% wilayah adat merupakan ekosistem penting, seperti mangrove, gambut, karst, dan lain-lain, yang sampai saat ini dijaga dan dilindungi oleh masyarakat adat”.
    Selama satu dekade terakhir, Working Group ICCAs Indonesia bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal telah mengidentifikasi potensi AKKM dengan luasan lebih dari 4,2 juta hektar, dengan angka registrasi mencapai 492,222 hektar ke dalam platform iccas.or.id. Capaian ini sesungguhnya masih sangat kecil dibanding dengan potensi AKKM yang ada, mengingat angka registrasi wilayah adat di BRWA telah mencapai 26,9 juta hektar.
    Heri Yogaswara dari Badan Riset dan Inovasi Nasional yang hadir sebagai penanggap menegaskan “kajian mengenai praktik AKKM harus dimasukkan ke dalam dokumen usulan hutan adat. Ini akan memperkuat pengakuan masyarakat adat dan hutan adatnya.”
    Pokok – pokok yang disampaikan JPH AKKM dalam deklarasinya adalah:
    1. Masyarakat adat dan komunitas lokal adalah subyek utama pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Sehingga pemerintah berkewajiban melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal secara penuh dan efektif dalam pembentukan dan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia.
    2. Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) yang dijaga dan dikelola oleh masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan bagian penting dalam tata kelola kawasan konservasi daratan dan perairan yang inklusif dan berkeadilan.
    3. AKKM merupakan praktik konservasi berbasis budaya dan pengetahuan tradisional yang telah terbukti dan oleh karenanya pemerintah wajib memenuhi perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
    4. Penyusunan kebijakan konservasi sumber daya alam yang sedang dalam proses maupun di masa depan perlu mengubah model dan paradigma konservasi yang terpusat pada negara menjadi konservasi yang berbasis HAM, yakni menghormati dan menghargai hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam menjaga dan melindungi hutan, pesisir, laut dan sumber daya alam lainnya.
    5. Mengajak para Pemangku Hak AKKM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk bergabung dan memperkuat JPH-AKKM ini, serta terus menjaga areal konservasi dan ruang hidup untuk generasi saat ini dan yang akan datang.

    Editor: Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com