Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI
Kamis, 26-10-2023 - 22:40:54 WIB 👁 9380
Foto: Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Foto: Humas
TERKAIT:
 
  • Tim BPKAD Bengkalis Datangi Kantor Kementerian Dalam Negeri RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Menanggapi pemberitaan judul “Tidak Sesuai Prosedur, Ranperda Perubahan APBD Bengkalis TA 2023 Diteruskan Gubri ke Mendagri”, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, SE., M.Si memberikan klarifikasi serta memandang perlunya kebenaran informasi.

    Disampaikan oleh H. Aready, bahwa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Sdr. Erisman Yahya, S.Ag, MH tersebut tidak berdasar dan diluar koridor namun beliau memaklumi karena Kadiskominfotik Riau tersebut bukan merupakan TAPD maupun Tim Evaluator sehingga tidak memahami konsep pengelolaan keuangan daerah.
    Sebagai contoh, H. Aready memaparkan pernyataan “Gubernur Riau H. Syamsuar tidak pernah melambat apalagi secara sengaja menahan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023” namun faktanya surat Bupati Bengkalis Nomor 900.1.12/16/TAPD tanggal 29 September 2023 perihal Permohonan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 baru dijawab oleh Gubernur Riau dalam kurun waktu hampir 1 (satu) bulan yaitu tanggal 24 Oktober 2023 sehingga telah melewati batas waktu evaluasi selama 15 (lima belas) hari sebagaimana yang diatur pada Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Lebih lanjut H. Aready memaparkan bahwa jawaban surat Gubernur Riau Nomor: 903/BPKAD/14137 tanggal 24 Oktober 2023 hal Proses Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 tersebut sangat tidak relevan/tidak ada terselesaikan dengan Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Deskripsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    Membaca jawaban surat Gubernur Riau tanggal 24 Oktober 2023 tersebut, yang menjelaskan bahwa Gubernur Riau belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 (empat) orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubernur Riau tidak dapat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk persetujuan bersama Ranperda Bengkalis tentang Perubahan APBD, terkesan mengada-ada dan dibuat-buat.
    Menurut Kabag Hukum Setda Bengkalis Mohd. Fendro Arrasyid SH, MH, Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan Putusan Nomor; 36/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 37/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 38/Pdt.G/2023/PN Bls, Nomor; 39/Pdt.G/2023/PN Bls tanggal 10 Oktober 2023 dimana diperintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif Pemerintahan terkait diri 4 (empat) orang penggugat sampai dengan kesimpulan ini berkekuatan hukum tetap.
    Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru juga telah mengeluarkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 20232 dimana memerintahkan Gubernur Riau selaku Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7134/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7135/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7136/IX/2023, Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7137/IX/2023 tanggal 18 September 2023 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Mengingat pentingnya dan perlunya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 ini untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak serta dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis selaku Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis, dr. H.Ersan Saputra. TH beserta TAPD yang terdiri dari Kepala BPKAD Dr. H. Aready, SE., M.Si Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin, SH., MM, Sekretaris Bappeda, Kabag Hukum Mohd. Fendro Arrasyid SH., MH, dan Kabid Anggaran BPKAD Agus Susanti, SE., Ak serta Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si, Kabag Umum Setwan M. Adi Pranoto, SE., MM dan Kabag Persidangan Setwan Khairunnazri , S.STP, M.Si melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada hari Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung oleh Muhammad Valiandra, SE., MAP selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si selaku Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Maya Restusari, SP., MM sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
    Berdasarkan konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan fasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi.
    Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis dan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi kuorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.
    Terakhir, sangat memalukan bahwa diakhir masa jabatannya, Gubri tidak mau menandatangani Keputusan Gubernur terkait Evaluasi Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 dimana di dalam Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2023 tersebut terdapat gaji dan tunjangan 2.366 orang PPPK, belanja dalam rangka memuat UHC (Universal Health Coverage) sampai dengan bulan Desember 2023 hingga 201.223 jiwa.
    Penganggaran kekurangan gaji Tenaga Non ASN sebanyak 1 (satu) bulan untuk 13.014 orang, penganggaran belanja hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Bengkalis sebesar 40 persen pada tahun 2023, penganggaran tambahan ADD untuk 28 Desa berdasarkan PMK RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pengganggaran pembayaran utang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.011,- untuk 136 Desa, penganggaran pembayaran gaji pembantu desa untuk 327 orang, penganggaran belanja untuk memenuhi anggaran pengendalian inflasi daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah dan permasalahan ekonomi sektor ril serta menjaga stabilitas harga barang/jasa yang terjangkau oleh masyarakat serta belanja-belanja penting lainnya.
    “Tentunya catatan ini menjadi sejarah dan akan dikenang oleh masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ucap Aready.

    Editor: Fadli 




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com