Dua Buruh Tani di Bengkalis Berurusan Dengan Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Selasa, 29-01-2019 - 08:50:22 WIB 👁 49874
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Dua buruh tani di Kabupaten Bengkalis Riau,Tak tahu diuntung. Mungkin kata kata inilah yang paling pantas buat Mereka. Sekarang Mereka harus berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Minggu kemaren (27/01/19).
Keduanya adalah inisial S (42)dan Z (40) warga Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Mereka tidak berkutik ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis lagi asyik menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Ironis, kondisi kehidupan terbilang minus untuk mendapatkan barang haram (sabu-sabu) dilakukan dengan cara menukar (barter) dengan mesin gerinda.
"Memang benar, tersangka S dan Z kita amankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengakuan S, sabu-sabu didapat dari inisial W (DPO) dengan menukarkan mesin gerinda dengan 2 paket kecil sabu-sabu, " Kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto dalam keterangan tertulisnya disampaikan Paus Humas, Iptu Kusmandar Subekti, Senin 28 Januari 2019.
Adapun kronologisnya, dikatakan Paur humas lagi. Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di jalan pelabuhan Desa Ketam Putih diduga sedang ada pesta sabu-sabu, kemudian Tim melakukan pengintaian.
"Setelah tim merasa yakin, bahwa dirumah tersebut sedang berlangsung pesta sabu-sabu, kemudian tim melakukan penggerebekan.
Saat itu tim melihat 2 orng pelaku menghisap sabu sabu dengan alat hisap, kemudian tim juga menemukan sabu sabu dlm paket kecil di lantai di dekat kedua pelaku yg sedang menghisap sabu sabu, " Terang paur humas lagi.
Selanjutnya, tim pun langsung mengamankan pelaku kedalam mobil dan langsung mendatangi rumah tempat tinggal W namun pada saat itu W (DPO) tidak berada dirumah.
"Selanjunya, kedua tersangka pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut, " Ungkap paur humas.
Adapun barang bukti bb turut diamankan 1 (satu) bungkus berisi bungkusan plastik, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum pembakar sabu, 2 buah potongan kertas pengambil sabu, 1 buah korek api gas bening dan 1 paket kecil narkoba senilai Rp. 200.000.(f)
Komentar Anda :