Tiga Awak Kapal Muatan Kayu Bakau, Bea Cukai Bengkalis Riau, Tetapkan Satu Orang Tersangka
Selasa, 29-01-2019 - 09:01:28 WIB 👁 27171
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS- Dari tiga awak kapal motor (KM) Berlian Motor muatan kayu bakau yang dinamakan, Bea Cukai Bengkalis Riau, menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah nakhoda kapal berinisial TH. Senin pagi (28/01/19).
Penetapan terhadap tersangka itu diaampaikan oleh Kepala BC Bengkalis, Muhammad Munif. Menututnya, tersangka dinyatakan bertanggung jawab penuh upaya penyeludupan kayu bakau yang direncanakan akan dibawa ke Malaysia.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kasus itu dari tiga awak kapal yang diamankan, sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dan dua orang dibebaskan," Kata Muhammad Munif,
Diakui Munif lagi, meskipun sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap nakhoda kapal, Pihaknya tetap melakukan upaya pengembangan.
"Kita juga masih lakukan pengembangan dan terkait kasus ini SPDP-nya juga sudah disampaikan ke kejaksaan," katanya sembari menambahkan, bahwa kini tersangka sudah ditahan dilapas bengkalis.
Disenggol terkait kerugian negara akibat tindak penyelundupan ini, diakuinya belum ditaksir. Dan apakah barang bukti ini akan dimusnahkan?, Dia menjawab akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan yang akan menentukan.
Sebelumnya diberitakan, BC Bengkalis amankan satu unit kapal pompong atau kapal motor (KM) Berlian Motor muatan kayu teki diduga untuk diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Bengkalis, Senin (21/1/19) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapal pompong muatan kayu teki berisi sekitar 2.750 batang, diamankan petugas menggunakan kapal patroli 20004 BKO Kantor Wilayah Riau.
Selain mengamankan barang bukti kayu teki, petugas turut mengamankan tiga orang awak kapal termasuk Nakhoda.
Kayu-kayu teki itu menurut pengakuan awak kapal berasal dari Kepulauan Meranti.(f)
Komentar Anda :