Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
Rabu, 01-11-2023 - 17:27:35 WIB šŸ‘ 6195
Foto: Wakil ketua DPRD kota pekanbaru Ginda Burnama, ST
TERKAIT:
 
  • Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru anggota Dprd kota Pekanbaru dari partai Gerindra H. Fatullah. Saat awak media jasril Chaniago dengan wakil ketua dprd pekanbaru Ginda Burnama,ST mempertanyakan terkait. Kekosongan anggota dewan di dprd kota pekanbaru di kantor dprd kota pekanbaru jalan jend sudirman, Rabu (1/11/2023).

    Ketua DPRD kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, ST melalui Wakil ketua Dprd kota pekanbaru Ginda Burnama, ST mengatakan yang untuk PAW tersebut sudah melengkapi persyaratan nya. berkas di seketariat, beberapa minggu yang lalu, kemudian saat awak media mempertanyakan terkait untuk pengangkatan PAW tersebut dari pemerintah Daerah tujuh hari kerja, kemudian kalau dari Gubernur itu empat belas hari kerja, jadi kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Namun kita belum tau sudah sampai di mana suratnya untuk pengangkatan PAW tersebut.

    Sesuai Undang undang KPU. Komisioner KPU kota Pekanbaru Desriantoni. Terkait Proses PAW. Sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2014 pasal 410 yang menyatakan:
    1) pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
    2) KPU kabupaten/kota
    menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5(lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
    3) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebaimana dimaksud pada (3). Bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur. melalui Bupati/Walikota.
    4) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
    5) paling lama 14(empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.ujarnya.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    03 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    04 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    05 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    06 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    07 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    08 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    09 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    10 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    11 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    12 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    13 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    14 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    15 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    16 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    17 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    18 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    20 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    21 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    22 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com