Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
Rabu, 01-11-2023 - 17:27:35 WIB šŸ‘ 7047
Foto: Wakil ketua DPRD kota pekanbaru Ginda Burnama, ST
TERKAIT:
 
  • Perjalanan Panjang PAW Partai Gerindra H Fatullah Yang Pindah ke Partai Demokrat
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru anggota Dprd kota Pekanbaru dari partai Gerindra H. Fatullah. Saat awak media jasril Chaniago dengan wakil ketua dprd pekanbaru Ginda Burnama,ST mempertanyakan terkait. Kekosongan anggota dewan di dprd kota pekanbaru di kantor dprd kota pekanbaru jalan jend sudirman, Rabu (1/11/2023).

    Ketua DPRD kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, ST melalui Wakil ketua Dprd kota pekanbaru Ginda Burnama, ST mengatakan yang untuk PAW tersebut sudah melengkapi persyaratan nya. berkas di seketariat, beberapa minggu yang lalu, kemudian saat awak media mempertanyakan terkait untuk pengangkatan PAW tersebut dari pemerintah Daerah tujuh hari kerja, kemudian kalau dari Gubernur itu empat belas hari kerja, jadi kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Namun kita belum tau sudah sampai di mana suratnya untuk pengangkatan PAW tersebut.

    Sesuai Undang undang KPU. Komisioner KPU kota Pekanbaru Desriantoni. Terkait Proses PAW. Sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2014 pasal 410 yang menyatakan:
    1) pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
    2) KPU kabupaten/kota
    menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5(lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
    3) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebaimana dimaksud pada (3). Bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur. melalui Bupati/Walikota.
    4) paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
    5) paling lama 14(empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.ujarnya.

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com