Siti Fatimah SH Ketum Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tentang OJK
Selasa, 09-01-2024 - 15:20:13 WIB 👁 25245
TERKAIT:
 
  • Siti Fatimah SH Ketum Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Tentang OJK
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Public hearing yang dilakukan OJK atas akan diterbitkannya POJK 23 Tahun 2023 yang berisi mengenai “TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, DAN PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH” dalam beberapa hari kemarin merupakan diduga terdapat niatan yang kurang baik dari OJK untuk menggembosi NKRI melalui sisi Keuangan khususnya dimulai dengan dunia perasuransian.

    Perusahaan asuransi yang notabene dibawah pengawasan OJK seperti tidak bisa berbuat apa atas POJK 23 yang akan dikeluarkan oleh OJK dan terkesan seperti dicucuk hidungnya.

    Banyak Direksi Perusahaan asuransi yang kebanyakan bukan sebagai pemegang saham merasa tidak perduli atau tidak berani atau melindungi performance mereka sendiri terhadap OJK .

    Ketua AAJI selaku asosiasi yg menaungi Perusahaan asuransi jiwa bahkan membuat statement tidak keberatan atas kenaikan modal ini. Ada persekongkolan apa ini?
    Kenaikan Modal pada Perusahaan asuransi jelas bukan pada tempatnya, dikarenakan bisnis asuransi adalah bisnis risiko,
    Kepiawaian Perusahaan asuransi dalam menyeleksi risiko, menghitung risiko dan membagi risiko sangat menentukan didalam bisnis Perasuransian.

    Sebesar apapun modal yang ditanam tapi tidak bisa memanage risiko sama saja tidak ada artinya.

    OJK mengharuskan penambahan modal yg sangat signifikan ini di era lesunya perekonomian dan banyaknya permasalahan asuransi yang merugikan Masyarakat tentunya hal yang sangat aneh.

    Diduga ada kepentingan pihak lain yang sengaja disusupkan kedalam POJK 23 ini, dan sudah sangat jelas akan banyak Perusahaan asuransi local yang tdk mampu sehingga akan dibawah kendali Pemodal Besar atau dicaplok oleh Para Oligarki.

    Sangatlah miris melihat kelakuan OJK yang sangat terang-terangan ingin menjual negara ini kepada Para Oligargi dan Mafia Keuangan di negri ini yang memang memiliki modal yang sangat besar demi mendapatkan salah-satunya pungutan yang sangat besar dari Perusahaan asuransi sebesar 0,045% dari Asset Perusahaan asuransi dibawah pengawasannya.

    Dengan kenaikan modal yang rencana akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 sudah jelas terlihat OJK tidak memiliki Jiwa Nasionalis dan ingin menjual Perusahaan asuransi lokal demi mendapatkan Pungutan dari Perusahaan asuransi yang akan didapatnya berkali-kali lipat.

    Skema Peleburan, Penggabungan dan KUPA yang dibuat oleh OJK hanya sebagai alat untuk mempermudah pencaplokan oligarki terhadap asuransi lokal.

    Selain itu didalam POJK 23 juga menyebutkan mengenai Kebijakan Konsultan Aktuaria yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai aktuaris Perusahaan di Perusahaan asuransi terlihat sebagai Tindakan yang aneh disaat OJK mensyaratkan semua Perusahaan Asuransi memiliki aktuaris dan kekurangan tenaga aktuaris sehingga POJK 23 malah terkesan menghambat, dan kebijakan ini sudah dilakukan oleh OJK yang melarang konsultan aktuaria menjadi aktuaris Perusahaan.

    OJK sudah curi start!! Dan apa yang dilakukan sebelumnya sudah banyak melanggar aturan, sehingga POJK 23 ini diduga untuk menutup dosa-dosa OJK yang sudah melakukan Tindakan pelarangan konsultan aktuaria merangkap Aktuaris Perusahaan.

    Belum lagi ketentuan mengenai Aktuaris yang hanya memiliki pengalaman minimum 3 tahun bisa menjadi Aktuaris Perusahaan. Apakah OJK hanya mengejar sertifikasi saja tapi tidak perduli dengan kualitas aktuaris? Tugas dan tanggung jawab aktuaris sangatlah berat!!!

    Diduga ada niat terselubung dengan akan menjual negeri ini kepada Para Oligargi untuk memperoleh Keuntungan Pribadi dan menjerumuskan Aktuaris muda yang memiliki minim pengalaman dengan dimulai dari Perusahaan Asuransi yang dibawah pengawasannya.

    Diketahui Tugas dan Tanggung Jawab Aktuaris sesuai yg dijabarkan oleh OJK:
    1. Memastikan kualitas data statistik Perusahaan Asuransi yang terdapat pada POJK No. 2 / POJK.05/2015 dan SEOJK No.28/SEOJK.05/2015
    2. Merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif premi dan profitabilitas atas produk asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 , POJK No. 72/POJK.05/2016
    3. Melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 23/POJK.05/2015 , SEOJK No. 13/SEOJK/05/2016 dan SEOJK No. 6/SEOJK.05/2017
    4. Melakukan perhitungan cadangan teknis perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 71/POJK.05/2016 dan POJK No. 72/POJK.05/2016
    5. Turut serta dalam penerapan manajemen risiko di perusahaan terdapat pada SEOJK No. 10/SEOJK.05/2016
    6. Melakukan evaluasi atas aspek aktuaria dalam proses reasuransi di perusahaan asuransi terdapat pada POJK No. 14/POJK.05/2015
    7. Menyusun perkiraan kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban di masa depan terdapat pada POJKNo. 71/POJK.05/2016 ,POJK No. 72/POJK.05/2016 dan POJKNo.73/POJK.05/2016
    8. Tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Perusahaan asuransi

    OJK bukan membantu Perusahaan Asuransi lokal Malah membantu dan Mempermudah masuknya Asuransi Asing ke Negri ini dan mengabaikan Aktuaris dan membunuh Aktuaris,seperti Profesi aktuaris ini tdk mendapatkan tempat di OJK, untuk itu OJK layak untuk dibubarkan.

    Repoter: James




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com