Dua Ranperda Disetujui, Sekdaprov Riau Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur
Jumat, 12-01-2024 - 15:24:54 WIB šŸ‘ 5951
Foto: Sekda Provinsi Riau
TERKAIT:
 
  • Dua Ranperda Disetujui, Sekdaprov Riau Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan pendapat akhir Gubernur Riau terkait Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah saat Rapat Paripurna DPRD Riau, Pekanbaru, Kamis (11/1/2024). Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau SF Hariyanto apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan yang terhormat melalui Panitia Khusus yang telah membahas Ranperda sehingga dengan ditetapkannya menjadi Perda dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan selanjutnya RPPLH tersebut diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. RPPLH merupakan bagian dan kerangka perencanaan pembangunan, memiliki fungsi penting yakni sebagai dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini dipertegas dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD. Kemudian, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana kerja pemerintah daerah, Pasal 160 huruf C menyebutkan bahwa wajib mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan RPPLH. "Untuk mewujudkan RPPLH ittu, terdapat beberapa prinsip dalam penyusunan RPPLH yaitu pembangunan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon, partisipasi publik dan kerjasama antar daerah," jelas SF Hariyanto. Dikatakan dia, dengan ditetapkannya Ranperda tentang RPPLH Tahun 2024–2053 pihaknya berharap dapat memberikan haluan arah pembangunan Provinsi Riau tiga dasa warsa ke depan. "Tentunya kita berharap agar hal ini benar-benar dapat mempertimbangkan segenap potensi, kondisi, tantangan, ancaman, serta harapan Pemerintah dan masyarakat Riau untuk mewujudkan Riau Hijau ditengah masyarakat Riau yang sejahtera, bermartabat, dan unggul," harapnya. Sementara itu, dalam rangka penyesuaian regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah maka pemerintah pusat melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dijadikan dasar dan pedoman bagi Daerah untuk mengelola keuangan daerah. Menurutnya, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu ruang lingkup dan asas pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Kemudian ada penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah," kata SF Hariyanto. Selanjutnya, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda, pihaknya berharap pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan. "Saya juga berharap dengan ditetapkannya ranperda ini pengelolaan keuangan juga semakin akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," harapnya. Sekdaprov Riau SF Hariyanto juga meminta kapada jajaran Sekretaris Dewan dan jajarannya untuk dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum agar dilakukan proses penetapan dan pengundangan, karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan Gubernur dapat berjalan dengan baik.

    Editor: H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com