SERGAPONLINE.COM KAMPAR-Menurut korban Aliayanus Waruwu, "ada apa dengan Polres Kampar." Dalam menangani kasus yang sudah saya laporkan kepolda Riau, dan Polda Riau sudah melimpahkan kepolres kampar kasus tersebut, saya sangat kecewa terhadap ketidak ada kepastian hukum dari Polres Kampar, hingga sampai searang pelaku penganiayaan terhadap saya belum ditangkap.
"Sangat kecewa atas ketidak pastian hukum dari pihak kepolisian Polres Kampar terhadap laporan saya selama ini. Padahal sudah delapan bulan laporan saya itu ditangani" Katanya dengan kecewa.
Lebih lanjut Aliayanus waruwu menjelaskan,†awalnya terjadinya penganiayaan yang saya alami, pada tahun 2017, 2018, Ujang Kribo, menguasai lahan Kelompok Tani Hutan (KTH) Rukun Damai Sejahtra, yang berlokasi di RT 038, RW 08, Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, yang kami bentuk pada Bulan Mei 2009, dirampas oleh Ujang Kribo, dan dijualnya kepada tobing.
Bukan itu saja, tanaman karet yang telah kami tanam sudah dihancurkan dengan cara dibakar, lalu mereka tanam sawit, masalah itu sudah saya laporkan kepada ketua RT 38, bahkan ketua RT sudah 2 kali datang kelokasi,†namun Ujang dan tobing tetap berkeras merampas dan menguasai lahan tersebut.
Semua bibit karet, durian dan tanaman lainnya, dari bantuan pemerintah yang diberikan oleh Kepala Desa Kota Garo, sudah dirusak dengan cara disemprot, sudah berkali-kali saya ingatkan mereka namun mereka tetap tidak mengindahkan, bahkan mereka merasa dendam dan mencoba melenyapkan nyawa saya, sehingga pada tanggal 29 mei 2018, ketika saya bersama anak saya pergi kekebun yang berlokasi di daerah dusun plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten. Kampar.
Dipertengahan perjalanan saya ketemu dengan tobing disalah satu rumah warga dusun plambayan, diduga tobing sengaja menunggu kedatangan saya, pada saat itu saya ingatkan tobing agar tidak merusak tanaman karet saya karena bibit itu bantua dari pemerintah melalui kepala Desa Kota Garo, saat mendengar larangan saya, Tobing langsung menelpol Ujang Kribo bersama anak, anaknya, sekitar 20 menit, ujang Kribo bersama anak, anaknya datang langsung, dengan marah-marah.
Adi yang tidak lain adalah anak Ujang Kribo langsung menghantam kepala saya dengan gancung yang telah dipersiapkan mereka dari rumah, Ujang Kribo bersama anak-anaknya yang lain, dibantu oleh tobing mendorong tubuh saya, untung saja, ada dua orang termasuk yang punya rumah yang memisahkan kami, kalau tidak atau sempat dilokasi lahan yang mereka kuasai tersebut, entah apa yang terjadi sama saya, sehingga akibat hantaman gancung kepala saya mengeluarkan darah yang cukup banyak, saya lemas, lalu warga setempat membawa saya kerumah sakit bayakari polri pekanbaru.
Setelah dirawat, langsung saya buat laporang resmi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 JO 170 KUHPidana di polda riau, Sesuai laporan dengan Nomor : LP/245/V/2018/SPTK/RIAU, Tanggal 29 Mei 2018, Namun sangat disayangkan sampai sekarang nampaknya pihak polri baik Polda Riau dan pihak Polres Kampar diduga tidak serius menangani kasus saya ini, padahal saya sebagai korban sudah melalui prosedur."
Saya kecewa atas sikap ketidak seriusnya pihah polri di daerah ini, apakah karena saya bersal dari keluarga kurang mampu makanya hak saya yang seharusnya sama dimata hukum terabaikan? Akibat ketidak seriusan penegak hukum menangani kasus penganiayaan yang saya alami ini, sikap para pelaku yang masih berkeliaran, masih saja menunjukkan sikap yang sangat menyeramkan dan seakan pelaku tak tersentuh hukum / kebal hukum.
Lebih lanjut Alianus menjelaskan,†atas ketidak seriusan pihak kepolisian didaerah ini menangani kasus penganyayaan yang saya alami ini, terpaksa saya laporkan kepada Bapak Kapolri TITO KARNAVIA, dan ke Kompolnas, mana tau masih ada hak saya sebagai warga Negara Indonesia dimata hukum.
Kalau Pak Kapolri mengatakan masih ada hak saya dimata hukum, saya tetap menindak lanjuti kasus saya ini, tapi kalau pak Kapolri berpendapat lain bahwa hukum tidak perpihak sama saya, saya pasrah, dan akan saya tempuh jalur lain ungkap Alianus dengan nada sedih.
Ketika hal itu dikongfirmasikan kepada penyidik Polres Kampar yang menangani kasusu tersebut, Brigadir Polisi Hermansyah melalui telpon Selulernya Kamis (7/2/2019), sangat disayangkan karena nomor telepon selulernya tidak aktif. Selain itu media Sergapoline.com mencoba menghubungi Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra mengatakan, mengenai kasus ini belum sampai dengan saya, silahkan konfirmasi langsung kepada penyidiknya atau kasatnya, nanti kalau saya yang memberi keterangan sementara belum saya tau permasalahnya, keterangan takut salah, nanti saya bila A taunya B, maka untuk silahkan konfirmasi dengan kasatnya atau anggota BO nya. Bukan saya tidak mau menolong tapi permasalahannya saya tidak tau. (JC)