Memungkinkan Pengenaan Pasal TPPU Dalam Perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel
Rabu, 31-01-2024 - 08:36:11 WIB 👁 6198
Foto: Masyarakat saat berorasi
TERKAIT:
 
  • Memungkinkan Pengenaan Pasal TPPU Dalam Perkara RUPS Palsu Bank Sumsel Babel
  •  

    SERGAPONLINE.COM PALEMBANG - Semakin terang benderang dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan pernyataan Bareskrim di media dan pernyataan Komisaris Utama Bank Sumsel "EJ" yang menyatakan rekaman RUPS LB 2020 telah di hapus oleh Notaries setelah mencatatkan isinya. Menjadi tanda tanya masyarakat ramai kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta di hapus dan atas perintah siapa ???.


    Ir Feri Kurniawan koordinator K - MAKI mengatakan di tempat demo tersebut, terkait persoalan ini, Mulyadi Mustofa calon Direksi Bank Sumsel Babel yang di usulkaan dalam RUPS LB itu merasa dirugikan karena namanya telah dihapus dalam AKTA.
    Atas penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen RUPS LB kee Bareskrim Mabes Polri.
    Pemalsuan dokumen terkuat dengan adanya perubahan isi Akta RUPS LB dan dengan modus operandi kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel BabelBabel dalam surat berlogo Bank SB.
    Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk pasal pokok atau primaer dapat saja di tambahkan pasal TPPU untuk penerimaan uang secara tidak sah.
    Pasal ini dapat di kenakan kepada Notaries, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.
    Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan Notaries dengan memaraf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.
    Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.
    RUPS LB dengan isi Akta yang sebenar hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.
    Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah di undang untuk fiit dan proper test sesuai usulan dalam Akta RUPS LB tahun 2020.
    SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan isi RUPS LB berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.
    Pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang - undang tipikor.


    Editor: Supriyanto




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com