Demo PAMI di Pekanbaru: Tuntutan Keadilan untuk Lahan 781.44 Hektar yang Diduga Dirampas oleh Perusahaan SW
Kamis, 18-01-2024 - 16:56:12 WIB š 7286
 |
| Foto: Demo PAMI di Pekanbaru |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Aksi unjuk rasa digelar oleh Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Provinsi Riau di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada Kamis, (18/1/24), untuk menyoroti kepemilikan lahan seluas 781.44 hektar di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diduga dirampas oleh pengusaha berinisial SW.
Dalam demonstrasi ini, PAMI bersama masyarakat Kepau Jaya dan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu mengungkapkan keberatan terhadap SW yang diduga menguasai lahan dengan status Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Jalan Sudirman dipadati massa yang menuntut keadilan sejak pagi.
PAMI mendesak Gubernur Riau untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan ilegal oleh SW, mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan SW bersalah terkait lahan tersebut. Selain itu, mereka meminta keterlibatan pemerintah daerah dan pejabat berwenang dalam menyelesaikan konflik pengelolaan lahan, dengan fokus pada kepentingan masyarakat Adat Desa Kepau Jaya.
Sutan Haris, Sekretaris PAMI, menjelaskan bahwa SW diduga tidak memiliki izin kehutanan dan Hak Guna Usaha dalam pengelolaan lahan sejak tahun 2000. Meskipun Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang telah menghukum SW untuk mengembalikan lahan kepada status semula, mengosongkan, dan menyerahkan lahan kepada Negara, PAMI menyoroti ketidakpatuhan SW dan ketidakresponsifan Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar.
PAMI menekankan urgensi tindakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik ini yang dianggap merugikan Negara dan Masyarakat. Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, PAMI, masyarakat, dan mahasiswa mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar.
Reporter: Marianus W
Komentar Anda :