Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
Selasa, 12-02-2019 - 14:18:54 WIB šŸ‘ 48784

TERKAIT:
 
  • Kades Pedekik DiteiapkanTersangka, Ini Alasannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh oknum Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, memasuki babak baru. Polres bengkalis menyebut jika saat ini status oleh oknum Kades itu telah dinaikkan proses hukumnya menjadi tersangka. Selasa (12/02/19)

    Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto melalui perwira urusan hubungan masyarakat (Paur Humas), Iptu Kusnandar Subekti membenarkan bahwa penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka terhadap pelaku ditetapkan ada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 bertempat di Ruang Patria Tama Polres Bengkalis.

    Ungkap Paur, penetapan tersangka pada kades pedekik itu tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP / 27 / II / 2019 / Riau / Res-Bks, tgl 06 Februari 2019 tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

    "Kini, Penyidik telah menerbitkan mindik berkas perkaranya," kata Paur humas, Iptu Kusnandar Subekti, di polres bengkalis.

    Adapun kronologis kejadian,pada bulan Desember tahun 2018 yang hari dan tanggal tidak ingat korban menerangkan bahwa korban diberikan uang oleh pelaku ketika bulan Desember. Selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku untuk pengurusan kartu Indonesia pintar, ketika menjumpai pelaku tersebut didalam mobil, korban di bawa jalan jalan dan dilakukan rayuan kepada korban.

    "Artinya, dari pengakuan tersangka peristiwa itu berawal dan terjadi pada bulan Desember tahun 2018 lalu," terang Paur.

    Selanjutnya, kata paur lagi. Mengenai jasa pelaku yang telah membantu keluarga korban tersebut dimana korban tergolong keluarga tidak mampu dan tersangka sering membantu keluarga korban sehingga dalam proses pengurusan Kartu Indonesia Pintar yang dilakukan pelaku kepada korban, terjadilah perbuatan cabul tersebut pertama kali di dalam mobil milik pelaku.

    "Dan perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan bulan Januari oleh keluarga korban. Oleh karena itu pihak keluarga yaitu Orangtua korban melakukan pelaporan kepada pihak Polres Bengkalis, untuk dapat ditindaklanjuti atas kejadian tersebut," ungkap Paur.

    Disingung ancaman pasal yang dikenakan terhadap tersangka, Paur Humas mengatakan tersangka oknum kades itu dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dalam surat tanda terima laporan Polisi nomor: STTLP/27/II/2019/SPK/RIAU/RES-BKS tertanggal 06 Februari 2019 sekitar pukul 12.00 WIB atas nama inisial MH orang tua (ibu) korban telah melaporkan dugaan persetubuhan anak dibawah umur diduga dilakukan oknum kades, Pedekik inisial JS (53) ke Polres bengkalis.

    Ditemui Media, Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Aziz, SH dan Gunawan, SH bersama dua saksi ditemui saat memberikan kesaksian di Polres Bengkalis.

    Mereka mengatakan bahwa atas permintaan dari keluarga korban, perkara ini harus dilanjut di ranah pidana, karena pelaku (Kades Padekik) nilai sudah menghancurkan masa depan korban.

    "Hari ini kita mendatangkan 2 saksi untuk melengkapi pelaporan. dan sebelumnya (kamis) lalu juga sudah kita serahkan alat bukti dari korban berupa pakaian korba juga (pakaian dalam dan BH) korban dalam pelaporan sebelumnya," kata Penasehat Hukum (PH) korban, Harianto, SH, Jumaat 8 Februari 2019. (f)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com