Diduga Terjadi Pungli di SMKN 4 Pekanbaru, Siswa/i Tidak Bisa Bayar Rapor Ditahan
Kamis, 14-02-2019 - 11:18:01 WIB 👁 211510

TERKAIT:
 
  • Diduga Terjadi Pungli di SMKN 4 Pekanbaru, Siswa/i Tidak Bisa Bayar Rapor Ditahan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Maraknya pergunjingan dikalangan Masyarakat akibat beban biaya Sekolah anak yang semakin berat, ditambah Rapor anak yang ditahan pihak Sekolah karena tidak mampu melunasi kewajiban siswa, khususnya di SMK N 4 Pekanbaru membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya soal bantuan Pemerin tah terhadap Dunia Pendidikan.

    Keresahan pun tidak dapat dihindari dari orang tua murid, mengingat jumlah anak yang duduk dibangku Sekolah, yang konon harus membayar kewajiban sebesar Rp. 225.000 Persiswa Perbulan.

    Hal itu disampaikan oleh seorang warga Pekanbaru yang kebetulan menyekolahkan anaknya di SMKN4 Pekanbaru, kepada awak media disebutkan bahwa ia memiliki anak yang sedang duduk dibangku sekolah SMK N 4 Pekanbaru dan Rapornya ditahan oleh pihak Sekolah oleh karena tidak memapu membayar kewajiban ratusan ribu rupiah perbulan.

    "Saya sangat bingung karena tidak mampu bayar uang Sekolah anak saya di SMKN 4 Pekanbaru, dengan 225.000 perbulan dan rapor anak saya juga ditahan,"kata seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

    Menurutnya, jika ia tidak melunasi semua tunggakan pembayaran tersebut, maka Rapor anaknya tidak akan diberikan.

    "Inilah bukti cicilan saya membayar kewajiban uang sebesar itu, jika tidak saya bayar maka Rapor anak saya tidak akan diberikan," kata warga tersebut, sembari menunjukkan kwitansi yang bertuliskan Pemerintah Provinsi Riau.

    Dari bukti kwitansi tersebut terlihat ada catatan pihak sekolah menjumlahkan tagihan terhadap orang Tua wali murid tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- dengan peruntukan uang sumbangan dan donatur Komite dengan ditanda tangani dan di cap stempel pihak  Komite atas nama Refda Hanur.

    Atas informasi yang berhasil dihimpun awak media, wartawan Aktual mencoba konfirmasi kepada kepala Sekolah SMKN 4 Pekanbaru, Zulfikar melalui Nomor selulernya di Nomor : 0813-6568-92xx namun tidak bersedia memberikan tanggapan, Zulfikar justru meminta Ketua Komite SMKN 4 yang menjawab pertanyaan media.

    "Ada apa pak? Ini Siapa? apa lagi.. semalam kan sudah saya jawab pertanyaanya, kenapa masih ditanya lagi? Kepala sekolah tidak mengetahui semua yang dilakukan oleh Komite, berdasarkan berita acara Komite dengan pihak orang tua wali murid, untuk membantu operasional Sekolah Komite yang berwewenang tidak diketahui oleh kepala Sekolah," Jawab ketua Komite yang mengaku Pengacara untuk mewakili Kepala Sekolah.

    Bahkan anehnya,Ketua Komite Sekolah SMKN 4 Pekanbaru yang disebut berprofesi pengacara ini diawal konfirmasi awak media ini terkait pungutan yang memberatkan orang tua murid, mengaku tidak ada melakukan pungutan.

    ,"Tidak ada pungutan yang dilakukan oleh komite," tulisnya di WA.

    Namun dari bukti kwitansi yang diperlihatkan sumber kepada awak media menunjukkan bahwa SMKN 4 Pekanbaru memungut sejumlah biaya yang besaranya ditetapkan dan diduga wajib karena jumlahnya ditetapkan sebagaimana tertulis di dalam kwitansi dan penuturan sumber informasi yaitu sebesar Rp. 225.000. Jika tidak dibayar, maka Rapor pun akan ditahan.

    "Kalau tidak dilunasi sebesar itu, maka rapor anak pun akan ditahan, "kata Sumber melalui hubungan selulernya.

    Dari bentuk kwitansi yang diperlihatkan oleh sumber media ini, terlihat jelas di bagian atas kwitansi tertulis Pemerintah Provinsi Riau Dan Dinas Pendidikan, Serta Nama Sekolah SMKN 4 Pekanbaru, namun yang membubuhkan legalitas kwitansi seperti tanda tangan dan cap stempel, dan yang menerima uang dari Siswa  adalah justru pihak Komite, sehingga secara administrasi hal ini perlu dipertanyakan, dan tidak sesuai dengan pernyataan ketua Komite, Iskandar kepada awak media ini bahwa Kepala Sekolah tidak mengetahui.

    Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada komisi V DPRD Riau, yang mengawasi jalanya pendidikan melalui ketua Komisi V, Aherson saat mengetahui informasi ini dari media mengatakan bahwa semua bentuk pungutan apapun dalam Sekolah tidak dibenarkan, karena itu melanggar ketentuan yang ada. Menurutnya Sumbangan boleh saja dilakukan dari pihak lain, untuk membantu operasional Sekolah, namun bukan dari orang tua murid, dan tidak mengikat, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite, karena sifatnya sumbangan sukarela.

    Menurutnya, pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah, sudah bukan rahasia lagi. Mestinya kata Aherson, setiap kepala sekolah tahu yang namanya pungutan dan sumbangan seperti apa.

    "Diputusan alasannya untuk komite, tapi besarannya ditetapkan. Kalau ada temuan seperti itu, tentunya kita ada kesepakatan dengan Kepolisian, Guru dan Dinas Pendidikan. Kalau masih terjadi seperti itu tentu ditangkap oknum seperti itu", tegas politisi Demokrat tersebut.

    "Namanya sumbangan itu tidak mengikat besarannya. Tidak dibagi rata oleh seluruh murid. Saya melihat pemahaman guru, kepala sekolah belum tahu seperti apa. Makanya nanti kita buat berita acara dengan Kepolisian untuk menyamakan persepsi ini. Kita undang nanti kepala sekolah se Provinsi Riau minggu depan, supaya jangan terjadi lagi seperti ini" ujarnya.

    Dari kenyataan diatas, tampak biaya Sekolah khususnya di SMKN4 Pekanbaru, berdasarkan bukti Kwitansi tersebut diduga masih didapati terjadi pungutuan yang bersifat tetap dan bahkan memberatkan orang tua murid, karena selain tidak mampu membayar, siswa-siswa yang tidak mampu juga akhirnya tidak dapat menerima Rapor jika pembayaran tidak dilunasi.

    Atas hal ini Pemerintah dan pihak terkait, terutama Satgas Saber Pungli sudah seharusnya bekerja dengan efektif dan menelusuri imformasi ini, guna melindungi hak masyarakat, dan anak didik di Sekolah SMK N 4 Pekanbaru.


    Sumber: aktuaonline.com




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com