Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
Sabtu, 18-05-2024 - 21:04:35 WIB 👁 9384
Foto : Hartanto Boechori Ketua Umum PJI Persatuan Jurnalis Indonesia
TERKAIT:
 
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  •  

    SERGAPONLINE.COM TULUNGAGUNG - Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Lembaga Penyiaran Tunduk UU Pers


    Saya Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menolak keras draf revisi RUU Penyiaran” yang diinisiasi oleh DPR RI. Sikap saya itu sejak Rabu sore 15/5/2024 sampai Jum’at 17/5 jam 15.00 telah dipublikasikan 300 lebih media / jurnalis Anggota PJI. Sebagian besar berjudul “Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju”. Dan sub judul “Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik”.


    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Whatsapp kepada saya, Jum’at 17/5 jam 10.23 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJI yang tegas menolak keras draf Revisi RUU Penyiaran yang jelas jelas bertujuan mengebiri dan memecah belah Pers serta sengaja mengadu domba kewenangan Dewan Pers dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sehari sebelumnya, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun juga memberi dukungan apresiasi.


    Saya memang setuju UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi karena memang tidak relevan. Lembaga penyiaran tak pelak bagian dari jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers dan Peraturan/Aturan Organisasi Pers masing masing. Bukan tunduk pada KPI atau lembaga lain apapun.


    Yang saya tolak substansi draf revisi RUU penyiarannya. Penilaian saya, dipenuhi klausul hukum “amburadul dan super ngawur” serta dzolim. Saya yakin penyusunnya orang orang yang istilah Surabayaan, “lholak-lholok” atau “Nol Besar” atau sama sekali tidak mengerti dunia jurnalistik / Pers.


    Pendapat saya, dalam UU penyiaran, idealnya KPI berfungsi sebagai pengawas program siar. Untuk penindakan tetap wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers dan atau Organisasi Pers masing masing. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan program siar, KPI menyerahkan temuannya kepada Dewan Pers atau Organisasi Pers masing masing untuk diselesaikan melalui mekanisme Pers. Atau bisa juga dipisahkan kriteria antara program siar produk jurnalistik dan non jurnalistik. Dan KPI hanya sebagai pengawas program siar yang non jurnalistik, misalnya program hiburan. Kalau KPI dipaksakan menangani masalah Pers / jurnalistik, ya ngawur!


    Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
    Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.


    Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.


    Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.


    Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.


    Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.


    Sebenarnya masih banyak lagi klausul hukum yang jelas jelas menciptakan Peraturan Negara yang saling bertentangan atau saling berkelahi antar Undang-undang.


    Segera cabut draf Revisi RUU Penyiaran! Selanjutnya ajak Dewan Pers, Pakar Pers, Komunitas Pers dan Organisasi Pers yang kredibel untuk membahas RUU Revisi UU Penyiaran.


    Bila UU Penyiaran tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.


    Seluruh komunitas Pers saya minta pro aktif melawan kengawuran dan kedzoliman RUU Penyiaran yang sedang digodog Dewan, sampai RUU Penyiaran itu dicabut dan bukan hanya sekedar melawan. Dewan Pers kita daulat sebagai motor penggerak seluruh elemen Pers Nasional.


    Reporter : Langgeng




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com