Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
Sabtu, 18-05-2024 - 21:04:35 WIB šŸ‘ 12060
Foto : Hartanto Boechori Ketua Umum PJI Persatuan Jurnalis Indonesia
TERKAIT:
 
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  •  

    SERGAPONLINE.COM TULUNGAGUNG - Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Lembaga Penyiaran Tunduk UU Pers

    Saya Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menolak keras draf revisi RUU Penyiaran” yang diinisiasi oleh DPR RI. Sikap saya itu sejak Rabu sore 15/5/2024 sampai Jum’at 17/5 jam 15.00 telah dipublikasikan 300 lebih media / jurnalis Anggota PJI. Sebagian besar berjudul “Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju”. Dan sub judul “Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik”.

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Whatsapp kepada saya, Jum’at 17/5 jam 10.23 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJI yang tegas menolak keras draf Revisi RUU Penyiaran yang jelas jelas bertujuan mengebiri dan memecah belah Pers serta sengaja mengadu domba kewenangan Dewan Pers dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sehari sebelumnya, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun juga memberi dukungan apresiasi.

    Saya memang setuju UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi karena memang tidak relevan. Lembaga penyiaran tak pelak bagian dari jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers dan Peraturan/Aturan Organisasi Pers masing masing. Bukan tunduk pada KPI atau lembaga lain apapun.

    Yang saya tolak substansi draf revisi RUU penyiarannya. Penilaian saya, dipenuhi klausul hukum “amburadul dan super ngawur” serta dzolim. Saya yakin penyusunnya orang orang yang istilah Surabayaan, “lholak-lholok” atau “Nol Besar” atau sama sekali tidak mengerti dunia jurnalistik / Pers.

    Pendapat saya, dalam UU penyiaran, idealnya KPI berfungsi sebagai pengawas program siar. Untuk penindakan tetap wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers dan atau Organisasi Pers masing masing. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan program siar, KPI menyerahkan temuannya kepada Dewan Pers atau Organisasi Pers masing masing untuk diselesaikan melalui mekanisme Pers. Atau bisa juga dipisahkan kriteria antara program siar produk jurnalistik dan non jurnalistik. Dan KPI hanya sebagai pengawas program siar yang non jurnalistik, misalnya program hiburan. Kalau KPI dipaksakan menangani masalah Pers / jurnalistik, ya ngawur!

    Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
    Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.

    Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.

    Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.

    Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.

    Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.

    Sebenarnya masih banyak lagi klausul hukum yang jelas jelas menciptakan Peraturan Negara yang saling bertentangan atau saling berkelahi antar Undang-undang.

    Segera cabut draf Revisi RUU Penyiaran! Selanjutnya ajak Dewan Pers, Pakar Pers, Komunitas Pers dan Organisasi Pers yang kredibel untuk membahas RUU Revisi UU Penyiaran.

    Bila UU Penyiaran tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

    Seluruh komunitas Pers saya minta pro aktif melawan kengawuran dan kedzoliman RUU Penyiaran yang sedang digodog Dewan, sampai RUU Penyiaran itu dicabut dan bukan hanya sekedar melawan. Dewan Pers kita daulat sebagai motor penggerak seluruh elemen Pers Nasional.

    Reporter : Langgeng




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com