Dokter Aelyn Halim : Pejuang Anak Indonesia Bersatu Libatkan Negara Wujudkan Hak Anak Korban Cerai di Indonesia
Jumat, 28-06-2024 - 19:48:09 WIB 👁 50054
Ket Foto: Anak indonesia
TERKAIT:
 
  • Dokter Aelyn Halim : Pejuang Anak Indonesia Bersatu Libatkan Negara Wujudkan Hak Anak Korban Cerai di Indonesia
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Salah-satu bentuk keseriusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) MEWUJUDKAN HAK ANAK KORBAN CERAI YANG DIPIMPIN OLEH  Dr.Ai Rahmayanti S.Sos.I.M.Ag mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi atas Konflik Hak Asuh Anak bersama dengan Kementerian Koordinasi PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Mahkamah Agung, (27/6/2024).


    Dalam acara tersebut bersama-sama berdiskusi untuk dapat memberikan perlindungan secara nyata atas Hak Anak Indonesia, khususnya pada kasus sengketa atau hak asuh anak dari orang tua yang mengalami perceraian. “Perceraian itu sendiri sudah membawa luka batin bagi anak dan kedua orang tua, ditambah dengan adanya sengketa antar orang tua yang tidak menutup kemungkinan terjadi pengabaian hak anak Indonesia.” Papar Mahkamah Agung Republik Indonesia.


    Tidak asing dalam acara tersebut hadir Dr.Aelyn Halim.MH.CMC yang juga membawa nama Pejuang Anak Indonesia menjelaskan “Dampak perceraian tidak menutup kemungkinan atas terjadinya pengasuhan yang salah pada anak seperti Parental Abduction yaitu pengambilan, penguasaan dan penyembunyian anak dari salah satu orang tua dan Parental Alienation yaitu pengasingan salah satu orang tua dari sang anak, dalam bentuk “brainwash” pada anak. Kedua tindakan itu bertujuan untuk menghapuskan atau mengkaburkan peran salah satu orang tua pada anak yang bisa berdampak pada perkembangan mental dan psikis anak pada masa depan. Saya juga sama pegang hak asuh anak dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali  tapi 4 tahun saya dipisahkan paksa dengan anak perempuan saya yang masih sangat kecil” ujar Aelyn selaku ketua Koordinator Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia.


    Sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 2 ayat 1 menjabarkan salah satu Konvensi Hak Anak adalah demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Dijabarkan juga pada pasal 14 dimana, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Undang-Undang sudah ada sekarang bagaimana implementasinya di lapangan. Perlu koordinasi Kementerian dan Lembaga hingga aparat penegak hukum untuk mewujudkan hak anak di Indonesia” Dipaparkan oleh Ahli Hukum Dr.M.Ihsan.S.Ag.,S.H.,M.H.,M.Si


    Acara yang berlangsung meriah dihadiri juga oleh perwakilan Mahkamah Agung .Mahkamah Agung memahami kendala di lapangan dalam hal eksekusi anak, maka dari itu Mahkamah Agung sedang memproses pengeluaran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai bentuk kontribusi dalam penyelesaian masalah hak asuh anak di Indonesia demi kepentingan bagi anak. untuk dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang mendapatkan hak asuh anak berkekuatan tetap. Mahkamah Agung melihat langsung video viral dari Ibu-Ibu pemegang hak asuh anak di Indonesia mencari keadilan seperti yang dialami oleh @Aelynhalim_offical. Negara hadir untuk memberikan keadilan.


    Editor: James




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com