Debt Collector Kian Mengganas Di Pekanbaru, LSM Bara Api Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku
Minggu, 28-07-2024 - 12:24:12 WIB šŸ‘ 8145
Foto: Sekjend Lsm Bara Api Afifudin dan Daeng Johan
TERKAIT:
 
  • Debt Collector Kian Mengganas Di Pekanbaru, LSM Bara Api Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Setelah beberapa waktu lalu publik di Kota Pekanbaru dihebohkan dengan aksi perampasan secara paksa oleh para tukang tarik mobil atau Debt Collector (DC). Kini muncul lagi aksi serupa di Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru pada, Rabu 24/7/2024). sekitar pukul 16.20 WIB

    Kali ini perampasan paksa dialami oleh Kiki Veriani (44), warga Jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru. Kepada wartawan, Kiki menceritakan kronologis peristiwa perampasan paksa mobilnya yang dilakukan oleh sejumlah pria berbadan besar yang menyeramkan

    "Pada saat itu, saya sedang mengendarai Mobil Agya plat BM 1560 OY warna kuning. Dimana mobil tersebut atas nama saya sendiri. Saat saya mau memarkirkan mobil saya untuk menjemput anak saya pulang sekolah. Tiba tiba saya didatangi oleh lima orang DC atau Eksternal leasing dari PT TAF dan langsung merampas mobil yang saya bawa secara paksa di depan anak saya, "ujar Kiki.

    Setelah saya berdebat dengan beradu mulut untuk mempertahankan mobil saya, kata Kiki, lima orang pemuda dari PT. TAF langsung menderek mobil Agya saya dan memasukkannya ke gudang PT. TAF yang berada di Jalan Sudirman.

    " Akibat dari kegaduhan dipinggir Jalan Sudirman Pekan Baru. Masyarakat ramai melihat peristiwa penarikan paksa tersebut. Anak saya menjadi trauma karena melihat aksi para debt collector yang seperti preman merampas paksa mobil saya di jalan, "tegas Kiki.

    Padahal, kata KIki, dirinya sempat tetap mempertahankan hak kepemilikan mobil Agya miliknya. Untuk menghindari konflik horizontal. Namun karena ia sendiri,sedangkan debt collector lebih banyak. Maka mobil miliknya ditarik paksa.

    " Padahal pembayaran kredit mobil Agya dengan leasing PT TAF,sudah mencapai 4 tahun dengan per bulannya Rp 3.300.000,00. Namun pihak PT TAF tetap melakukan penarikan tanpa melakukan prosedur yang baik, "pungkas Kiki

    Terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM BARA-API), Afifuddin didampingi Sekretaris DPD Daeng Johan yang ditemui wartawan,Jumat (26/7) mengaku sangat mengecam tindakan debt collector yang main tarik paksa mobil seorang wanita didepan anaknya sehingga membuat mental anaknya menjadi trauma.

    "Penagih utang dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana, " geram Afifuddin

    Dikatakan Afifuddin, penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara

    " Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP," tegas Afifuddin

    Dengan adanya tindakan perampasan paksa ini, kata Afifuddin, pihaknya akan mendampingi korban untuk membuat pengaduan ke Polda Riau.

    "Tadi kami sudah melaporkan para penarik mobil dan PT. TAF ke Mapolda Riau, dengan pasal perampasan dan pencurian mobil . Semoga dengan laporan kami ini, Polisi segera menangkap para pelaku.. Agar jangan ada lagi kasus kasus seperti ini menimpa masyarakat Pekanbaru dan Riau, "pungkas Afifuddin

    Sekjen DPP LSM BARA API, Afifuddin juga menerima kepada wartawan,Jumat (26/7) meminta dan mendesak Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal SIK untuk segera menangkap dan menggulung para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat Pekanbaru Riau.

    Karena, aksi dan tindakan para oknum preman bayaran yang berlindung dibalik PT jasa penarikan PT. TAF sudah sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan para keditur.

    "Kami minta Kapolda Riau segera menangkap para debt collector. Bila perlu PT. TAF selaku pihak ketiga dalam penarikan mobil kreditur yang menunggak harus segera ditangkap. Karena mereka menarik tanpa ada SOP yang jelas. Saat menarik mobil kreditur. Seharusnya mereka hamembawa Surat Kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia. Fidusia itu ada sertifikatnya. Sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan, "tandasnya Afifuddin.Team

    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com