Program Jaksa Masuk Sekolah Memberikan Penyuluhan Tentang Hukum Kepada Siswa-siswi
Rabu, 14-08-2024 - 20:13:42 WIB š 8543
 |
| Foto: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, SH MH dan Jaksa Fungsional Bid Intelijen Kejati Riau Sukatmini, SH MH Beserta Siswa-siswi SMK Negeri 3 Pekanbaru |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (14/07/2024) bertempat di SMK Negeri 3 Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H dan diikuti oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H sebagi pemateri dan Analis Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa Jaksa Masuk Sekolah merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.
Adapun materi yang dipaparkan dalam Jaksa Masuk Sekolah hari ini yakni "Peran Generasi Muda Dalam Pencegahan Human Traficking".
Dalam penyampainnya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan.
Human Traficking atau Perdagangan orang menurut Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, Perdagangan orang adalah :
-Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
- memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut
- dilakukan di dalam negara maupun antar negara
- Untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Adapun faktor penyebab tindakan perdagangan manusia, di antaranya: Faktor ekonomi, Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab tindakan kejahatan perdagangan manusia. Kondisi kemiskinan dan/atau sulitnya mendapat pekerjaan karena jumlah pelamar kerja masih besar dibandingkan jumlah penyedia tenaga kerja. Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar meninggalkan kampung halamannya. Kemiskinan yang berat cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak.
Editor: Jasril chaniago
Komentar Anda :