DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
Jumat, 13-09-2024 - 19:40:44 WIB šŸ‘ 19621
Foto: Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024
TERKAIT:
 
  • DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir ( Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024  oleh Kamis (12/9/2024) malam di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil,  Provinsi Riau.
    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DRPD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah mengatakan bahwa berdasarkan pengumuman yang disampaikan sekretaris DPRD, daftar hadir telah ditandatangani oleh 25 orang dari 45 orang anggota DPRD yang terdiri dari seluruh unsur-unsur fraksi.
    " Sesuai pasal 129 ayat 1 poin C Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, Kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan."
    "Dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim acara rapat paripurna ke-14 dengan agenda pokok penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD perubahan dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir saya menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Abdullah saat membuka rapat.
    Dijelaskan Abdulah, perubahan atas kebijakan umum APBD dan PPAS  sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni Tahun Anggaran berjalan, baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
    " KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Bagaimana alokasi KUA dan PPAS kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah." terangnya.
    Pengelolaan keuangan daerah lebih jauh dijelaskan Abdulah berpedoman pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS  Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.
    Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyampaiannya bahwa agenda yang akan disampaikan ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum pada PP Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan yang lebih penting adalah merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang kita cintai ini.
    " Pada kesempatan ini perkenankan saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Afrizal Sintong.
    Lanjutnya," sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di mana pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan kebijakan umum anggaran tidak sesuai,  terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silva lebih tahun sebelumnya harusnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," terang Bupati.
    Lebih jauh disampaikan Bupati bahwa pelaksanaan APBD sampai pada pertengahan pertengahan tahun anggaran 2024  telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada KUA tahun 2024 salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah.
    " izinkan saya untuk menyampaikan perubahan KUA  dan PPAS  Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, Pendapatan daerah, pendapatan daerah pada peraturan daerah Kabupaten Rohil tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.116.796.117.735 sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 diperkirakan sebesar RP. 2.902.604.269.533, bertambah sebesar Rp  785.808.151.798.
    Adapun rinciannya dikatakan Bupati bahwa pendapatan asli daerah sebesar Rp. 515.566.776.913 dari sebelumnya Rp. 177.343.109.434, naik sebesar Rp. 338.223.667.479. PAD terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp. 3.133.537.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.305.441.639.513 dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 113.481.600.000.
    Sementara itu pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp. 2.387.037.492.620 dari sebelumnya sebesar Rp.1.939.453.008.301 naik sebesar Rp. 447.584.484.319. K naikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah pusat dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp. 2.216.858.263.319 dari sebesar Rp.1.797.904.179.000 naik sebesar Rp. 418.954.084.319.
    Kenaikan ini disampaikan Bupati disebabkan karena adanya proyeksi kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 pada tahun 2023 dan danan Treasury Deposite Facilities (TDF).
    Untuk belanja daerah secara keseluruhan pada APBD tahun 2024
    ditetapkan sebesar Rp. 2.239.304.748.785 sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.910.627.519.794,69, bertambah sebesar Rp  671.322.771.009,69.
    Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima beberapa waktu lalu untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0 dan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelum nya devisit sebesar Rp  56.014.895.050 menjadi sebesar Rp 0 (nol rupiah).
    "Demikian gambaran perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama kita dapat menyepakati
    nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD," pinta Bupati mengakhiri.

    Editor: Taufik




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com