Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
Jumat, 22-02-2019 - 12:02:31 WIB šŸ‘ 33420

TERKAIT:
 
  • Pakai Tembakau Gorila Bersama, 2 Pemuda Asal Serang Diciduk Polda Banten
  •  

    SERGAPONLINE.COM BANTEN- Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis tembakau gorila dengan menangkap remaja berinisial GC (21)  dan ET (18) , Kamis (21/2/2019 Pukul 01.00 WIB,
     di  Kelurahan cimuncung kecamatan Serang, Serang kota Banten

    Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka GC (21)  dan ET (18)  Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) saset plastik yang berisikan tembakau yang diduga Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK ,Jum'at Pagi (22/02/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis jenis tembakau gorila

    "Dengan Pengungkapan ini, selain menunjukkan komitment Kepolisian Daerah Banten dalam menegakkan hukum bagi setiap pelaku penyalahgunaan narkoba, juga terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba,Ć¢ā‚¬ĀKata Kabid Humas Polda Banten

    Pengungkapan kasus ini berawal
    Pada hari kamis  tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 01.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah
    tepatnya di sebuah gang  yang berada  Kelurahan Cimuncang Kec. Serang Kota serang ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan menyimpan dan Narkotika golongam 1 jenis tembakau gorila

    "Telah terjadi tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,dan atau menyediakan dan melakukan pemufakaatan jahat tindak pindana Narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila yang di lakukan oleh GC (21)  dan ET (18) selanjutnya petugas melakukan pengeledahan di temukan 1(satu) saset plastik yang berisikan narkotika jenis tembakau gorila, " Ujarnya.


    Lebih lanjut kabid humas Polda Banten mengatakan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila tersebut didapat dengan cara membeli melalui aplikasi online Instragram

    "Pelaku GC (21) mendapatkan barang yang dapat merusak generasi muda tersebut dari transaksi online Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Sat Res Narkoba Polres Serang Kota - Polda Banten, " Imbuhnya.

    Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2  KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

    Selain itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untik ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

    "Masyarakat harap berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yg dapat membantu menyelesaikan  kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang." Himbuhnya.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com