Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
Sabtu, 14-09-2024 - 16:46:11 WIB šŸ‘ 15543
Foto: Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir Bersama Kadiv administrasi Johan Manurung Dok: Kanwil Kemenkumham Riau
TERKAIT:
 
  • Kakanwil Kemenkumham Riau Sampaikan Persyaratan Mengajukan ITAS Investor
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang terbuka terhadap investasi asing. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing (WNA) yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Salah satu persyaratan penting adalah kepemilikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, Kamis (12/09/24).Untuk mendapatkan ITAS Investor, ada beberapa langkah yang harus diikuti. Investor asing wajib memenuhi syarat dasar seperti memiliki nilai investasi minimum yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai investasi minimum ini umumnya bergantung pada sektor usaha dan peraturan terkait.Selain itu, investor juga diwajibkan mendirikan atau memiliki saham di perusahaan lokal berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk usaha lain yang diperbolehkan oleh hukum Indonesia.Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam pengajuan ITAS. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan.
    KITAS lama jika melakukan perpanjangan, surat izin usaha dari badan hukum tempat berinvestasi, NPWP perusahaan atau NPWP pribadi, surat keterangan domisili perusahaan, dan surat pengangkatan sebagai direktur atau pemegang saham.Sebelum mengajukan ITAS, investor juga diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. RPTKA adalah dokumen yang menjelaskan alasan penggunaan tenaga kerja asing dalam perusahaan tersebut.Setelah RPTKA disetujui.
    Langkah berikutnya adalah mengajukan notifikasi visa ITAS kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
    Setelah disetujui, visa ITAS dapat diperoleh dari Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri atau dari Kantor Imigrasi Indonesia jika investor sudah berada di Indonesia.Setibanya di Indonesia, investor harus mengunjungi Kantor Imigrasi setempat untuk mengaktivasi ITAS dengan melakukan registrasi biometrik, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.Setelah ITAS diaktifkan, investor akan mendapatkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) sebagai bukti izin tinggal resmi di Indonesia.
    Jika investor tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, mereka diwajibkan mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP pribadi.ITAS investor memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perpanjangan dilakukan di Kantor Imigrasi sebelum masa berlaku ITAS habis.
    Biaya pengajuan ITAS investor bervariasi tergantung pada jenis investasi serta layanan tambahan yang mungkin diperlukan, seperti penggunaan jasa agen.
    Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para investor untuk berkonsultasi dengan agen imigrasi atau pihak terkait guna memastikan.
    kelengkapan dokumen dan memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan terbaru.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia."Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Namun, kami juga mengimbau agar para investor memastikan bahwa seluruh persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dengan benar. Hal ini penting agar proses pengajuan ITAS berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Budi Argap pada kegiatan penguatan TUSI Keimigrasian.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com