Sengketa Lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dengan PT PSPI, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 608/Pdt/2015
Sabtu, 19-10-2024 - 17:10:35 WIB šŸ‘ 44366
Foto: Lahan Hutan di Sangkakan Terperkara
TERKAIT:
 
  • Sengketa Lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dengan PT PSPI, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 608/Pdt/2015
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sengketa lahan 2.823 Ha Antara PTPN V dan PT PSPI sudah ada putusan mahkamah Agung nomor 608/Pdt/2015 dan bukan sengketa persukuan piliang Datuk Pandak Tegaskan  lahan itu murni berada di desa batu gajah tapung.
    Suhaili Husein Datuk Mudo, Ninik mamak Desa Batu Gajah ini buka suara terkait sengketa lahan antara PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) dengan PTPN V (sekarang PTPN IV Sub Holding Palmco), ia membantah bahwa tidak benar lahan kebun sawit seluas 2.823 ha di klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak. "Itu tidak benar," tegasnya.

    Lebih lanjut Tokoh Masyarakat Tapung ini menjelaskan PT. PSPI mendapatkan izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1998. dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 52.725 hektar di Provinsi Riau, 30.000 hektar berada di wilayah Lipat kain Kampar kiri dan 23.725 hektar berada di wilayah Desa Batu gajah Kecamatan Tapung.
    "Pada tahun 2004/2005 PTPN V menggarap sebagian lahan HPHTI PT.PSPI Seluas 2.823 hektar, tepatnya di perbatasan antara desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar dengan desa kabun kecamatan kabun kabupanten rokan hulu yaitu batasnya itu sungai batulangkah terus ke sungai palambayan itu batas resminya," jelas Suhaili Husein Datuk Mudo pada media, Jum'at (18/10/2024).

    "Tidak benar lahan itu berada dalam hak ulayat suku piliang datuk pandak Bangkinang, Lahan itu murni 100% persen berada didalam hak ulayat kenegerian desa batugajah kecamatan tapung kabupaten kampar," imbuhnya.
    Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya bahwa Yayasan Riau Madani mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar yang membawa-bawa nama organisasi lingkungan tersebut dalam pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare yang diklaim Persukuan Piliang Ganting.
    "Yayasan Riau Madani menggugat PTPN V atas pengelolaan kebun sawit dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batu Gajah di Tapung, Kampar pada 2013 lalu. Sejak 2016, putusan perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan akhirnya yakni pengembalian areal sengketa sesuai fungsi hutan dengan cara menebang kebun sawit dan menanami kembali dengan tanaman akasia.
    Hal senada juga disampaikan Suhaili bahwa sangat menyayangkan atas tindakan  DPRD Kampar terhadap pengaduannya ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam terkait klaim lahan tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting. Dan lahan itu sudah lama proses hukumnya berjalan tidak mungkin bisa dibuat seperti yang terjadi di desa senama nenek kecamatan Tapung hulu.

    Ia juga kecewa terhadap PTPN V yang tidak menjalankan keputusan hukum yang telah inkrah tersebut, ia mengatakan kita semua harus taat pada hukum,  terutama PTPN V sebagai perusahaan milik negara harus patuh hukum dan dapat memberikan contoh yang baik selaku perusahaan plat merah.
    "Jangan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan negera ini, sudah berapa lama PTPN V mengambil untung hasilnya di atas izin PT. PSPI, jangan di pertontonkan kelakuan kurang baik itu ke muka umum," jelasnya yang sering dipanggil Datuk Mudo ini.
    Selanjutnya menurut Suhaili saat ini yang perlu kita desak kepada Pengadilan Bangkinang agar segera melaksanakan eksekusi, yang sempat tertunda pada tahun 2019 lalu. Putusan hukum terhadap lahan tersebut wajib dilaksanakan.
    Setelah dieksekusi nantinya, sesuai dengan amar putusan terhadap lahan kebun sawit seluas 2.823 hektar itu harus kembali ke negara, maka semua pihak harus dan wajib mentaati putusan hukum tersebut," pungkasnya.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com