Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
Minggu, 27-10-2024 - 10:48:17 WIB šŸ‘ 18455
Foto: Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy. SH MH. Sumber: Bambang Heripurwanto, SH MH
TERKAIT:
 
  • Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon
  •  

    SERGAPONLINE.COM MALUKU - 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 Wit Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy., SH., MH memberikan penjelasan terhadap pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon edisi Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam”, Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
    1. Bahwa pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon, dalam isi beritanya menyebutkan Kejati Maluku yang hanya terlihat adem, Mereka hanya fokus menyelesaikan tunggakan kasus yang tak kunjung tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon, seperti halnya Kasus Reboisasi dan Covid-19 milik Pemerintah Provinsi Maluku, Kasus Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika serta sejumlah kasus lainnya yang sudah dalam tahap penyidikan namun tak kunjung sampai ke Pengadilan. Lembaga yang dipimpin, Agoes SP selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini, selalu beralasan masih tahap penyelidikan serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga auditor untuk perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.
    2.    Wartawan Media Online tersebut yang mendapatkan informasi sepihak, seharusnya melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    a.    Menguji Informasi berarti melakukan chec and recheck tentang kebenaran informasi itu;
    b.    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3.    Judul berita dan isi berita yang di buat oleh Media Online tersebut  tanpa menguji kebenaran informasi dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung Fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan “pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
    4.    Terkait pemberitaan tersebut, Saya Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan bahwa PEMBERITAAN ITU TIDAK BENAR, karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dalam penanganan kasus Korupsi akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam prosesnya harus berhati-hati tidak dilakukan secara serampangan tetapi juga harus melihat kasusnya secara objektif dan subjektif.
    5.    Dapat kami sampaikan, terkait Kasus Reboisasi sudah dihentikan oleh Tim Penyelidik dikarenakan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan adannya Kerugian Negara, namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru (Novum) maka Kasus dugaan Reboisasi ini dapat dibuka kembali sedangkan untuk Kasus Covid-19 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melakukan pengumpulan data – data dan bahan keterangan dari pihak – pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.
    6.    Terhadap kasus lainnya yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan seperti Kasus BP2P sudah dilakukan penahanan dan akan segera diselesaikan oleh Penyidik untuk diserahkan ke Penuntut Umum dan Perkara Sekda Seram Bagian Timur sudah dilakukan Tahap 2 dan segara akan dilimpahkan ke Pengadilan sedangkan perkara yang sudah tahap penyidikan sebagian masih menunggu hasil perhitungan dari Pihak Auditor seperti Kasus BRI Ambon dan Kasus BRI Namlea;
    7.    Bahwa pemberitaan yang menyatakan Kejati Maluku Diam dalam menangani Perkara Korupsi tidaklah benar dan sebelum tayang pemberitaan, seharusnya Media Online tersebut dapat melakukan konfirmasi terhadap Kejati Maluku, untuk memenuhi Prinsip Akurasi pemberitaan dan pemberitaan perimbang.
    8.    Bahwa Perusahaan Pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

    Demikian penjelasan yang kami sampaikan terhadap pemberitaan di salah satu Media Online di Kota Ambon pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam.
    Atas kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com