Tim PHO dan Panitia Penerima Barang Proyek PSU Provinsi Riau Terancam Dilapor Ke Polisi
Jumat, 08-11-2024 - 15:35:28 WIB š 43969
 |
| Foto: Pembangunan semenisasi jalan lingkungan Kel. Rumbai Timur 6 dan Kel. Rumbai Barat 4 yang hanya dilakukan perbaikan dengan dompol bukan secara Groting |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua LSM Mampir, Hariyanto, menyatakan akan melaporkan Ketua Tim Provisional Hand Over atau Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) dan Tim Penerima Barang proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) Provinsi Riau kepada Polisi, Jum'at (8/11/2024).
Laporan ini terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan melalui semenisasi jalan lingkungan di Kelurahan Rumbai Timur dan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun 2024 ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp1.054.720.000, dengan Rp527.360.000 dialokasikan untuk setiap lokasi. Dalam pelaksanaannya, proyek ini berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau M Arif Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid Perkim Khairul Rizal Al sebagai Kuasa pengguna anggaran (KPA). Adapun pelaksana proyek adalah CV. Harindo sebagai kontraktor, dengan konsultan pengawas CV. Buhara Persada.
Dalam pernyataannya di Kantor Gubernur Riau pada hari Kamis (7/11/2024), Hariyanto menyebutkan temuan indikasi ketidak sesuaian standar dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Berdasarkan temuan dari rekan-rekan media di lapangan, dalam melakukan perbaikan perbaikan jalan tersebut juga asal-asalan, kerena untuk memperbaiki yang rusak atau patah tersebut tidak memakai Groting melainkan tempel/dompol dengan semen saja.
Kita minta pertanggung jawaban dari Tim PHO dan Tim Penerima Barang yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Rumbai Timur 6 dan Kelurahan Barat 4 tersebut", ujar Hariyanto.
Hariyanto mengungkapkan, dalam prosedur PHO, pengujian mutu beton dan spesifikasi teknis seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Dirinya meragukan kualitas beton yang digunakan, yang seharusnya menggunakan karakteristik K 225 atau K 175. "Dari visual beton yang ada di lapangan, tampaknya bukan K 225. Kami akan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu beton yang digunakan," jelasnya.
Menurut Hariyanto, sebelum barang diterima, pihak terkait harus memastikan kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu sesuai dengan rencana kontrak. "Pengecekan laboratorium terhadap karakteristik beton mutlak diperlukan. Ini untuk memastikan proyek ini memenuhi standar kualitas dan tidak dikerjakan asal-asalan," tegasnya.
Pembangunan Semenisasi Jalan tersebut juga Disorot oleh Warga, Terindikasi Cepat Rusak. Warga Kelurahan Rumbai Timur 6 dan Kelurahan Barat 4, Kota Pekanbaru, mengungkapkan kekecewaannya terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan semenisasi di lingkungan mereka.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan mempertanyakan kualitas proyek tersebut, yang baru selesai beberapa bulan namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Menurut salah satu warga, jalan yang baru dibangun tersebut mulai mengalami retakan dan kerusakan, meski usianya belum mencapai satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa perbaikan yang dilakukan terkesan tidak serius, dengan perbaikan seadanya yang dianggap tidak akan bertahan lama, pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan main dompol dan tempel saja.
Warga berharap pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi dan memperbaiki jalan tersebut secara menyeluruh, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut setiap hari. Mereka juga meminta agar pelaksana proyek lebih bertanggung jawab dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar, ujar warga.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kualitas jalan yang dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Untuk itu, warga meminta agar ada tindakan tegas dari pemerintah atau instansi terkait untuk meninjau kembali proyek tersebut, mengingat kualitas pembangunan yang dinilai kurang memadai.
Saat dimintai konfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arif Setiawan, tidak memberikan respons ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. Hal yang sama juga terjadi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suparman, yang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.
Tindakan Hariyanto dalam mendalami kasus ini mendapat perhatian masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan dana publik untuk proyek pembangunan yang dianggap kurang transparan dan tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :