Jalan Amblas dan Rumah Warga di Lubuk Siam Terancam: Dampak Aquari Galian C Yang Tak Terkendali Kemana Pemerintahan?
Sabtu, 16-11-2024 - 16:26:39 WIB 👁 20603
Foto: Jalan Amblas Abrasi Tebing Akibat Adanya Galian C Diduga Ilegal Yang Tidak Jauh Dari Galian C Tersebut
TERKAIT:
 
  • Jalan Amblas dan Rumah Warga di Lubuk Siam Terancam: Dampak Aquari Galian C Yang Tak Terkendali Kemana Pemerintahan?
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR- Jalan utama di Desa Lubuk Siam dilaporkan amblas hari ini pada hari jum'at Tgl (15/11/2024). Saat beberapa awak media online melakukan investigasi di lapangan akibat menyebabkan akses warga terganggu dan puluhan rumah terancam roboh akibat abrasi yang terus menggerus tepian Sungai Kampar. Kejadian ini diduga kuat sebagai dampak dari aktivitas aquari galian C ilegal yang semakin merajalela di wilayah tersebut.
    Menurut warga setempat, abrasi sudah mencapai 50 meter dan kini hanya berjarak 2 meter dari beberapa rumah penduduk. Situasi ini menciptakan kekhawatiran besar, terutama karena aktivitas galian C terus berjalan tanpa pengawasan.
    “saat awak media mewancarai salah satu RT 02 Rw 01 Dusun 1  Desa Tanjung Balam dan Desa Lubuk Siam. Kalau terus dibiarkan, rumah kami pasti hanyut. Sudah sering kami protes, tapi sepertinya tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang rumahnya terancam amblas.
    ( Ninik Mamak Diduga Bermain Mata ) Warga menduga lambannya penanganan disebabkan oleh campur tangan pihak tertentu. Ninik mamak di Desa Lubuk Siam diduga berperan dalam melindungi kelangsungan galian C, sehingga usaha masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sering kali gagal.
    “Bukan sekali atau dua kali kami protes, tapi selalu diabaikan. Kami merasa dibodohi oleh para penguasa yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, sementara kami yang dirugikan,” tambah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
    Kerusakan Lingkungan yang Mengancam Hidup warga setempat
    Aktivitas galian C ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Jalan amblas yang terjadi hari ini Jum'at tgl 15 11 2024 pagi. menjadi bukti nyata bahwa dampaknya sudah tidak bisa diabaikan.
    “Kami khawatir, kalau ini terus terjadi, puluhan rumah akan hanyut ke sungai. Tapi pelaku galian C seolah tidak peduli dan tetap mementingkan keuntungan mereka,” ujar warga lainnya.
    Masyarakat Desa Lubuk Siam meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal ini. Selain itu, mereka mendesak adanya upaya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut untuk mencegah abrasi lebih lanjut.
    Harapan untuk Penegakan Hukum.
    Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pihak terkait untuk segera bertindak. Jika aktivitas galian C terus dibiarkan, kerusakan yang lebih besar dipastikan akan terjadi, dan kehidupan masyarakat Desa Lubuk Siam berada di ujung tanduk.
    Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan bisa memberikan solusi nyata, baik melalui penertiban aktivitas galian C maupun langkah rehabilitasi lingkungan, demi melindungi hak dan keselamatan warga Desa Lubuk Siam.
    Tindak Pidana Penambang Pasir Tanpa Izin Produksi
    Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Namun kenyataannya tindak penambangan tanpa izin produksi masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan negeri Rohul. Maksud dari penulisan artikel ini adalah untuk menyampaikan aspek terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi, penerapan pidana serta upaya penanggulangan terhadap perkara tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi. Hasil yang didapatkan dari adanya artikel ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan
    perundang-undangan, buku-buku dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. adapun penelitian lapangan dimaksudkan agar memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penambangan pasir tanpa izin produksi adalah karena faktor ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan, ekonomi, kurangnya sosialisasi tentang pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat, sedangkan penjatuhan pidana terhadap pelaku dilakukan dengan cara penjatuhan dakwaan berbentuk subsidaritas, dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair, sedangkan upaya yang dilakukan dalam
    penanggulangan terhadap perkara tersebut meliputi beberapa usaha yaitu, usaha preventif dan usaha represif. Penegakan Hukum dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin seharusnya dilakukan secara optimal dan tegas. Dan hukuman pidana diberikan kepada pelaku tindak pidana penambangan pasir tanpa izin harusnya dapat memberi efek jera sehingga pelaku tidak mengulanginya kembali, untuk aparatur hukum dan instansi yang berwenang terhadap pertambangan supaya menjelaskan tentang

    penyeluruhan hukum, agar masyarakat mengerti dan memahami. Agar masalah yang di hadapi tentang tindak pidana pengalian pasir tanpa izin dapat di atasi.
    B. literatur Perundang-Undangan
    Kitab Undang-undang Hukum Pidana
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com