Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
Sabtu, 30-11-2024 - 20:52:29 WIB šŸ‘ 40012
Foto: Empat unit cold diesel muatan tangkos milik PTPN IV unit SEI Rokan di duga dibawa keluar areal kebun.
TERKAIT:
 
  • Kasus dugaan Penggelapan, Empat Truk Tangkos Berhasil di Gagalkan Pihak Keamanan PTPN IV Sei Rokan
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Kasus dugaan penggelapan tangkos dari areal pabrik kelapa sawit (PKS) PTPN IV reg III Unit SEI Rokan yang terletak di desa pagaran tapah kecamatan pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan hulu  yang diduga melibatkan sejumlah unsur karyawan pelaksana dan bekerja sama dengan truk cold diesel pihak pendor di perusahaan BUMN  hingga kini belum terungkap.

    Kronologi kejadian yang ditemukan oleh awak media sergaponline.com, Sabtu (23/11/2024) menemukan bahwa ada empat mobil truk coldiesel bermuatan tangkos  melintas keluar dari pos AS menuju pasar hitam dengan nopol BM 957x UO, BM 974x BYY, BM 807x UO,  lalu awak media mempertanyakan kepada pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan dan pihak pengamanan membenarkan kejadian tersebut.

    "Ia benar ada empat truk cold diesel keluar membawa tangkos tetapi kami sudah menghubungi sopir truk yang keluar tersebut dan menyuruh agar tangkos di bawa kembali masuk ke areal Afdeling II karena itu jatah kebun Afdeling bukan tangkos jatah untuk keluar."terang satpam.

    Sementara, awak media ketika mengetahui perihal empat truk cold diesel  yang membawa tangkos keluar areal kebun menduga merasa ada yang janggal lalu  menuju pabrik SEI Rokan untuk mempertanyakan ke pihak karyawan timbangan pabrik PTPN IV SEI Rokan kemana tujuan tangkos tersebut,

    "Karyawan timbangan pabrik PTPN IV reg III unit SEI Rokan menjelaskan bahwa tujuan tangkos tersebut  serta tertulis di buku harian pos satpam  tangkos seharus nya tujuan nya ke Afdeling II  PTPN IV reg III Sei rokan.

    "Menurut sumber yang dihimpun awak media yang tidak mau menyebutkan identitas nya membenar kan bahwa empat truk yang bermuatan tangkos tersebut yang seharus nya ke Afdeling dua tetapi kami disuruh dan diperintah KETUA agar tangkos tersebut dibawa keluar agar di bongkar diladang pribadi dan bukan ke areal Afdeling dua.

    "Sementara, Karyawan penerima tangkos lapangan di Afdeling II Farhan saat dihubungi awak media sergaponline.com  melalui telepon selular nya  membenarkan bahwa diketahui empat truk bermuatan tangkos tersebut sempat keluar menuju pasar hitam tetapi sesudah truk  keluar memang truk tersebut masuk lagi tiga unit truk dan hingga jam 16.00 wib kami baru menerima tiga truk tangkos dan sudah kami bongkar di lapangan "tuturnya.

    "Lanjutnya, informasi yang saya dengar dari pihak pabrik seharus nya empat truk tangkos untuk jatah Afdeling II tetapi sampai saat ini baru masuk tiga truk, apa bila satu truk lagi belum masuk saya besok membuat laporan penerimaan hanya 3 truk tangkos yang di bongkar di Afd II ," pungkas fajar.

    "Menurut Informasinya dari pihak pengamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan kepada awak media saat di jumpai membenarkan kasus ini sudah ditangani oleh pihak pengamanan internal perusahaan perihal dugaan niat penggelapan dalam jabatan akan tetapi saat ini masih dalam proses pemeriksaan internal  agar menjadi pembelajaran dan tidak sewenang wenang mengambil putusan karena jabatan dan wewenang yang di emban seseorang.

    "Memang, persoalan ini belum dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena masih proses pemeriksaan belum tuntas memang mobil yang satu unit dengan BM 941X CJ ,betul masuk jam 22.30 wib, kembali membawa muatan tangkos dan membongkar ke afdeling II dan patut di duga ada niat menggelapkan barang perusahaan dan patut diduga ada unsur kelalaian karena sesudah mobil truk hendak keluar Arel PTPN IV reg III mobil truk sempat ditahan oleh keamanan pos jaga palang namun ada seseorang yang memerintah kan agar mobil tersebut tidak ditahan agar dilepaskan," ungkapnya.

    Menyikapi kejadian ini patut disayangkan dan patut diduga ada  niat penggelapan dalam jabatan  menurut pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang menguasai suatu benda kerana jabatan nya dan karena pekerjaan nya atau mendapat uang sebagai imbalan nya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Kita awak media selaku sosial control menyayangkan kejadian ini, sudah jelas terbukti bahwa truk cold diesel tersebut membawa tangkos keluar areal kebun SEI Rokan mengapa pihak pengamanan tidak serta Merta menahan mobil tersebut, kita selaku sosial control mendorong agar pihak keamanan PTPN IV reg III unit SEI Rokan tidak pilih kasih dalam penegakan hukum di areal perkebunan plat merah tersebut.

    Editor: Frengky Nainggolan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com