Polda Kepri Lakukan Penindakan Tipiring Terhadap Juru Parkir Liar di Batam
Sabtu, 07-12-2024 - 16:22:39 WIB šŸ‘ 16695
Foto: Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan Tipiring
TERKAIT:
 
  • Polda Kepri Lakukan Penindakan Tipiring Terhadap Juru Parkir Liar di Batam
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG – Dalam menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya juru parkir liar, Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai. Kegiatan penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban di kawasan parkir yang ada di Batam. Sabtu (7/12/2024).

    Penindakan ini melibatkan sejumlah personel, antara lain IPDA Firmansah, S.H. dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K selaku koordinator, serta 13 personel Sprin Tipiring, 4 personel menggunakan R4 rutin, 10 personel menggunakan R2 rutin, 8 personel menggunakan R4 sinergitas, dan 6 personel menggunakan R2 sinergitas.

    Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyda, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 26 Juru Parkir yang melanggar Perda Kota Batam terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir, tepatnya pada Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018. Para pelaku yang terjaring merupakan juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. Lokasi penindakan mencakup sejumlah kawasan di Batam Kota, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

    "Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

    Tidak jarang, juru parkir liar juga mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan memicu konflik di masyarakat.

    Penertiban ini bertujuan untuk:
    - Menciptakan tata kota yang tertib dan teratur.
    - Mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pungutan liar dan pencurian.
    - Melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.

    Penindakan terhadap juru parkir liar ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi Harkamtibmas, di mana penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Batam. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen untuk menekan potensi gangguan keamanan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas parkir liar yang kerap meresahkan.

    Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar tetapi juga memberikan efek jera. Dengan demikian, tercipta suasana kota yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pihak.

    Dari 26 Juru Parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang yang dilaksanakan, hakim memutuskan bahwa para Juru Parkir yang terbukti melanggar aturan, dan dikenakan denda sebesar Rp 150.000 per orang. Denda tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.

    Polda Kepri berharap kegiatan penindakan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Batam. Kami juga mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada pihak berwajib, guna mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan di Kota Batam. Penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menanggulangi masalah parkir liar yang meresahkan masyarakat.

    Sebagai langkah preventif, kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah. Penindakan terhadap pelanggaran parkir liar akan terus dilakukan secara konsisten. Polda Kepri berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Batam, serta mendorong kesadaran hukum bersama.

    (D)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com