Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Minggu, 15-12-2024 - 09:14:26 WIB 👁 13212
Foto: Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton SIK MH PJU Polres Kuansing dan Pelaku Sumber: Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Polres Kuansing Gelar Press Release Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Polres Kuantan Singingi menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (12/12/2024) pukul 11.00 WIB, di Mapolres Kuansing. Press release ini dipimpin oleh Wakapolres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, S.I.K., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring, S.H., Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol, serta dihadiri rekan-rekan media dari Kabupaten Kuansing.

    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi dan langkah penanganan kedua kasus ini, yang melibatkan pelaku berinisial TA (30) dan JI (41). Kedua kasus tersebut menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

    Kasus Pertama Pelaku TA (30) di Kecamatan Inuman. Kasus pertama melibatkan seorang pelaku berinisial TA (30), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing. Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.
    Peristiwa ini terungkap setelah AR, paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024. Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
    Kasus Kedua Pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF (14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.
    Kasus ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut, dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.
    Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu unit ponsel. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.
    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi," tandas Kapolres.

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com