KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada Yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Minggu, 29-12-2024 - 13:37:16 WIB šŸ‘ 11608
Foto: Ketua KPU Rrovinsi Riau Rusidi Rusdan Dok: Humas KPU Rrovinsi Riau
TERKAIT:
 
  • KPU Riau Siap Hadapi 7 Sengketa Pilkada Yang Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tujuh sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengadakan Rapat Koordinasi Pasca Pemungutan dan Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dimana Sengketa ini melibatkan Pilkada di tujuh kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru. Pada hari Kamis tgl (26/12/2024).

    Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Beberapa gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil hitung suara, serta isu pelanggaran kampanye yang mempengaruhi hasil Pemilihan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Riau memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan bahwa KPU Riau telah melakukan segala prosedur dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. “Kami siap menghadapi proses sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada. Semua tahapan yang telah dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Rusidi Rusdan .

    KPU Riau juga memastikan telah memberikan akses penuh kepada pengawas, saksi dari setiap pasangan calon, dan masyarakat untuk memantau seluruh proses mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pilkada dan menghindari kecurangan dalam tahapan pemilihan.

    MK memulai proses sidang sengketa hasil pilkada 2024 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu langkah awal sebelum permohonan gugatan disidangkan. jadwal Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon berlangsung pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

    Setelah tahap Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon, MK akan menggelar Pemeriksaan Pendahuluan yakni Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon pada 8 hingga 16 Januari 2025. Dilanjutkan dengan Pengajuan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu pada 16 Januari 2024 hingga 3 Februari 2025. Lalu Pemeriksaan Persidangan pada 17 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025.
    Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 sampai 10 Februari 2024, kemudian persidangan lanjutan untuk Pengucapan Putusan/ Ketetapan akan dilakukan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Sampai akhirnya Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan akan dilaksanakan pada 7 Maret hingga 13 Maret 2025.

    Meskipun menghadapi berbagai gugatan, KPU Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. KPU Riau juga akan memastikan bahwa proses hukum yang dijalani melalui Mahkamah Konstitusi berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
    “Proses hukum ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami akan terus memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dan siap memberikan klarifikasi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ungkap Supriyanto Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan.
    Sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan memastikan bahwa pemenang pilkada yang sah adalah mereka yang memang mendapat dukungan mayoritas rakyat. Selain itu, diharapkan keputusan MK dapat menghindari potensi perpecahan sosial yang sering terjadi akibat sengketa pilkada.

    “Kami berharap MK dapat memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat Riau. Proses ini adalah bagian dari perjalanan panjang untuk membangun demokrasi yang lebih baik dan lebih berkualitas,” tutup Rusidi Rusdan.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com