Sopir Bus TMP Penabrak Pelajar hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 16-01-2025 - 10:52:12 WIB 👁 7910
 |
| Foto: Ilustrasi |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Sopir bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berinisial SF Reski ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru.
Penetapan tersangka terhadap sopir bus ini dilakukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
PS Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru Ipda Ikhwanul Fajry mengatakan, dari hasil penyelidikan sopir bus tersebut diduga melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
"Dari CCTV, bus kita lihat berjalan dengan normal. Namun dari rekaman dasboard Trans Metro, kecepatannya 47 km per jam. Untuk di dalam kota, ini melebihi batas kecepatan," ungkap Fajry, Kamis (15/01/2025).
Fajry mengatakan, saat ini sopir bus TMP tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. "Dari hasil tes urine, negatif menggunakan alkohol maupun narkoba," tambahnya.
Akibat kasus tersebut, sopir bus disangkakan dengan Pasal yang disangkakan 310 ayat 4 Undang-undang nomor 29 tahun 2009.
"Yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, denagna ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya
Editor: Jasril
Komentar Anda :