Cemarkan Nama Baik, Dewan Pers Menilai Berita Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Sabtu, 18-01-2025 - 14:58:52 WIB šŸ‘ 29157
Foto: Penasehat Hukum Ezekieli Lase, SH dan Hariyanto, Ketua LSM Mampir saat menyerahkan laporannya ke Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Cemarkan Nama Baik, Dewan Pers Menilai Berita Melanggar Kode Etik Jurnalistik
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dewan Pers telah menyatakan bahwa pemberitaan oleh lima media online di Pekanbaru terhadap Ketua LSM Mampir, Hariyanto, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Sabtu (18/1/2025).
    Berita yang dipermasalahkan menuduh Hariyanto melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pengusaha di Pekanbaru.
    Dalam penilaian Dewan Pers, ditemukan beberapa pelanggaran jurnalistik, di antaranya:
    1. Berita tersebut Tidak Berimbang – Berita hanya menampilkan satu sisi tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh.
    2. Sumber Tidak Jelas – Tidak ada narasumber yang dikutip secara resmi.
    3. Bukti Tidak Valid – Foto bukti transfer yang tidak dijelaskan secara jelas.
    4. Media Tidak Terdaftar – Media yang memberitakan kasus ini belum terverifikasi di Dewan Pers, dan pemimpin redaksinya tidak memiliki sertifikasi kompetensi.
    Rekomendasi Dewan Pers: Media wajib memberikan hak jawab kepada Hariyanto dalam waktu 2x24 jam.
    Hak jawab harus dipublikasikan dengan tautan di berita awal.
    Media yang bersangkutan harus segera mengurus verifikasi perusahaan persnya dalam waktu 6 bulan.
    Karena media belum menanggapi hak jawab tersebut, tim hukum Hariyanto yang dipimpin oleh Ezekieli Lase, SH, telah melaporkan lima media tersebut ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (2), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
    Kasus ini menunjukkan bahwa media yang tidak terverifikasi atau tidak profesional dapat menyebarkan berita yang merugikan seseorang tanpa memenuhi standar jurnalistik yang benar.
    Tindakan Dewan Pers bertujuan untuk menegakkan kode etik dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
    Sengketa ini juga bisa berkembang ke ranah hukum karena media yang bersangkutan tidak mematuhi rekomendasi Dewan Pers. Jika terbukti mencemarkan nama baik, pihak media dapat terkena sanksi pidana berdasarkan UU ITE.
    Jika media mengikuti rekomendasi Dewan Pers dengan memberikan hak jawab, maka masalah bisa diselesaikan tanpa perlu ke jalur hukum.
    Namun, jika tidak, proses hukum di Polda Riau bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa ke depan.
    Kasus ini juga menjadi pengingat bagi media untuk selalu mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak berhadapan dengan tuntutan hukum.
    Kasus ini melibatkan dua aspek utama: Etika Jurnalistik dan Aspek Hukum Pidana.
    Dari Perspektif Jurnalistik. Menurut Dewan Pers, berita yang diterbitkan oleh lima media online di Pekanbaru melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
    Pelanggaran utama:
    1. Tidak Berimbang – Media tidak memberikan kesempatan kepada Hariyanto untuk memberikan klarifikasi sebelum menerbitkan berita.
    2. Tidak Ada Sumber Jelas – Informasi yang disajikan bersifat spekulatif dan tidak diverifikasi.
    3. Tidak Memenuhi Standar Jurnalistik – Bukti transfer yang ditampilkan tidak dijelaskan secara kontekstual, sehingga bisa menyesatkan pembaca.
    4. Media Tidak Terdaftar di Dewan Pers – Ini menunjukkan bahwa media tersebut tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang resmi.
    5. Pemimpin Redaksi Tidak Memiliki Sertifikasi – Artinya, media tersebut dipimpin oleh seseorang yang belum diakui kompetensinya dalam bidang jurnalistik.
    Dewan Pers telah memberikan solusi damai, yaitu hak jawab dan koreksi berita. Namun, jika media tidak mematuhinya, ada potensi sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan status medianya.
    Kesimpulan dari sisi jurnalistik: Media yang tidak profesional berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa bukti kuat.
    Jika media mematuhi rekomendasi Dewan Pers, kasus ini bisa diselesaikan secara damai.
    Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi media online lain yang tidak berpegang pada kode etik.
    Tim Kuasa hukum Hariyanto, Ezekieli Lase mengatakan, ini  Perspektif Hukum Pidana, mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang pencemaran nama baik di media elektronik. Berpotensi Pidana untuk Media: Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik, media bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
    Jika terbukti memfitnah, media juga bisa dikenakan pasal dalam KUHP Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
    Namun, dalam sengketa pers, ada mekanisme penyelesaian berbeda:
    UU Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur bahwa sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pidana.
    Jika media sudah memenuhi rekomendasi Dewan Pers, kasus ini tidak seharusnya berlanjut ke pidana.
    Bagi Media – Sebaiknya segera mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk menghindari risiko hukum yang lebih besar.
    Bagi Hariyanto & Tim Hukum, Jika media tetap tidak merespons, langkah hukum di Polda Riau bisa menjadi jalan terakhir.
    Dan Kita desak Polda Riau untuk segera memanggil pimpinan Redaksi Media tersebut sesuai nama-nama media yang kami cantumkan di surat pengaduan tersebut, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Bagi Publik – Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tidak semua media online bisa dipercaya, sehingga penting untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Tutur Ezekieli.

    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com