APBD Pekanbaru 2025 Sudah Bisa Digunakan, OPD Harus Pedomani DPA
Senin, 20-01-2025 - 22:57:55 WIB 👁 8376
 |
| Foto: Zaman candra |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2025 sudah bisa digunakan. Kegiatan yang direncanakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah bisa dilaksanakan.
Sudah bisa digunakannya APBD Kota Pekanbaru 2025 juga seiring dengan diserahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing OPD. Penyerahan DPA langsung diberikan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, Senin (20/1/2025).
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zarman Candra mengatakan Pemko Pekanbaru telah memberikan DPA kepada masing-masing OPD.
"Dengan diserahkannya DPA ini, sehingga masing-masing OPD sudah bisa merencanakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2025," ujar Zarman.
Sebelum merencanakan kegiatan, Pemko Pekanbaru juga sudah memberikan pemahaman kepada masing-masing kepala OPD dalam pelaksanaan kegiatan. Mulai dari perencanaan, permohonan anggaran hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Jadi kepala OPD, KPA serta bendahara agar sebelum melakukan kegiatan dapat melihat sendiri aturan-aturan berlaku, sehingga berjalan lancar tanpa ada halangan tertentu," jelasnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD juga dibutuhkan pengawasan internal. Pengawasan ini dapat dilakukan langsung oleh kepala OPD terhadap jajarannya.
Diketahui, APBD Kota Pekanbaru pada tahun 2025 ini sebesar Rp3,2 triliun. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun 2024 lalu yang hanya Rp2,8 triliun
Editor: Jasril
Komentar Anda :