Kejari Bengkalis Baru Saja Mendapatkan Penghargaan Dari Tipe B Menjadi Tipe A Kembali Menunjukkan Komitmen Penegakan Hukum Restoratif Justice RJ
Rabu, 22-01-2025 - 15:03:15 WIB šŸ‘ 14354
Foto; Jajaran Kejari Bengkalis Saat Bersama Pelaku Mendapatkan RJ. Dok: Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH Jaksa Muda
TERKAIT:
 
  • Kejari Bengkalis Baru Saja Mendapatkan Penghargaan Dari Tipe B Menjadi Tipe A Kembali Menunjukkan Komitmen Penegakan Hukum Restoratif Justice RJ
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini dibuktikan melalui penghentian penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga tersangka, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi.

    Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspos secara virtual pada hari Selasa tgl (21/1/2025). di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.

    Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan penting. Antara lain, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan tidak terlibat dalam jaringan sindikat narkoba.

    "Ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pidana," ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marulitua Johannes Sitanggang.

    Lanjut Resky, para tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mereka dikenal sebagai pribadi baik, aktif dalam masyarakat, serta rajin beribadah.

    Selain itu, keluarga dan masyarakat sekitar telah berkomitmen untuk mendukung serta mengarahkan para tersangka agar menjadi individu yang lebih baik di masa mendatang.

    "Langkah ini kami ambil setelah melakukan profiling mendalam terhadap kehidupan para tersangka," lanjut Kasi Intel.

    "Keputusan ini juga sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021," sambung Resky.

    Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Selama proses ini, Kejari Bengkalis akan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.

    "Keadilan restoratif bukan sekadar memberikan pengampunan, tetapi memastikan pelaku mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Ini adalah wujud komitmen kami dalam mewujudkan rasa keadilan yang sesungguhnya di masyarakat Kabupaten Bengkalis," tambah Resky Pradhana Romli.
    Langkah Kejari Bengkalis ini disambut baik oleh masyarakat sekitar, yang berharap pendekatan ini mampu menciptakan harmoni sosial tanpa mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Namun, Resky juga menegaskan bahwa pendekatan ini tidak memberi ruang bagi para pelaku untuk mengulangi tindak pidana serupa di masa mendatang.


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com