Berhasil Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Dihentikan
Kamis, 23-01-2025 - 22:10:20 WIB 👁 11589
Foto: Waka Jati Riau dan Aspidum Kejati Riau Dok: Kasinpenkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Berhasil Didamaikan Jaksa Fasilitator Dan Mendapat Pemaafan Korban, 2 Perkara Kekerasan Dihentikan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Wakajati Riau Rini Hartatie, SH, MH, didampingi Aspidum & jajaran ajukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara An.Tsk Rustam Arga dan Tsk. Samsul Bahri kepada JAM Pidum melalui Dir C Johny Manurung, SH.,MH secara daring dari rupat Kajati.(23/01/2025).
    Adapun kasus posisi atas 2 perkara ini, yakni :
    1. An.Tsk Rustam Arga Als Katam bermula Pada Jum’at 7 Juni 2024, di Jalan Arjuna, Rokan Hilir, Anak Korban Akbar Riyanto bermain bantal dengan teman-temannya hingga tanpa sengaja mengenai Desta, yang kemudian menangis dan mengadu kepada ayahnya, Tsk. Tsk mendatangi Akbar, menariknya ke dekat mobil, dan menampar pipinya. Setelah memasukkan Akbar ke dalam mobil, Tsk kembali menamparnya dalam perjalanan ke rumah. Di rumah, Tsk memaksa Akbar meminta maaf kepada Desta, lalu menamparnya lagi hingga bibirnya terluka. Atas perbuatannya, Tsk disangka melanggar pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

    2. An. Tsk Samsul Bahri Als Samsul Pada Senin, 11 November 2024, pukul 13.00 WIB, Saksi Noni mengantarkan makanan untuk Tsk yang sedang bekerja di kebun sawit. Setelah itu, Noni kembali menemani tetangganya hingga pukul 17.00 WIB. Saat pulang, Tsk melihat rumah berantakan dan emosi, hingga terjadi adu mulut. Tsk melempar tas Noni, mencekik lehernya, dan memintanya menyerahkan uang. Kemudian memukul wajah Noni tiga kali, menyebabkan luka di bibir, bengkak di pipi, pelipis, dan mata merah. Anak Noni, Ezra, keluar rumah meminta tolong, membuat Tsk akhirnya melepaskan cekikannya. Atas perbuatannya, Tsk dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Jaksa Fasilitator dari Kejari Rohil melakukan mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak terkait. Perdamaian antar pihak telah tercapai di bilik damai adat RJ Kab. Rohil. Menyikapi pelaksanaan RJ ini, Jam Pidum melalui Dir C menyetujui penghentian penuntutan atas kedua perkara tsb.



    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com