2 Perkara Yang Di Ajukan Kejari SBB Untuk Restoratif Justice Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Senin, 27-01-2025 - 15:53:56 WIB šŸ‘ 15214
Foto: PLT Kajari SBB Bambang Heripurwanto SH MH dan Jajaran Saat Vidcon Kejari SBB dan Japidum Kejagung RI Dok: Kasi Penkum Kejari SBB
TERKAIT:
 
  • 2 Perkara Yang Di Ajukan Kejari SBB Untuk Restoratif Justice Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM MALUKU - Plt. Kejari Seram Bagian Barat Bambang Heri Purwanto, S.H., M.H, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Vidcon Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Pada hari kamis tgl (23/1/2025).

    Ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini buka dan di pimin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Yunardi, S.H.,M.H. beserta beberapa jajarannya.

    Terdapat 2 perkara yang diajukan adalah sebagai berikut:
    - An. Tersangka RAHMAT MADJID LATURUA alias RAHMAT
    Ia menjadi tersangka atas tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Atas tindakan tersangka tersebut, sebagaimana telah diatur dan diancam sesuai Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setelah penyidikan dinyatakan lengkap dan kemudian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H untuk berdamai, para pihak pada tanggal 16 Januari 2025 yang disaksikan tokoh masyarakat setempat bersepakat melakukan perdamaian dengan memberikan uang bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk pengobatan korban baik selama di puskesmas dan pengobatan patah tulang tradisional.

    - A.n Tersangka SARWIN JAMRIN alias SARWIN
    Pemuda berusia 19 tahun itu melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dengan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di hari yang sama, 16 Januari 2025 dilakukanlah fasilitasi yang dimohon oleh keluarga tersangka kepada keluarga korban oleh Jaksa Fasilitator Supriyatmo Efensus P.G, S.H dengan disaksiskan oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Polsek setempat dan dalam perdamaian tersebut keluarga tersangka memberikan itikad baik membantu biaya kepada keluarga korban untuk kegiatan tahlilan dari hari ke-3 hingga hari ke-120.

    Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
    Adapun pertimbangan upaya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
    * Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
    * Tersangka sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
    * Tersangka adalah tulang punggung keluarga;
    * Keluarga korban telah memaafkan tersangka, telah bersepakat berdamai, serta meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan;
    * Masyarakat / tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemerintahan desa sangat- sangat merespon positif Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;
    * Tersangka selama ini berhubungan baik dengan pihak keluarga korban dan tersangka merupakan tetangga korban.
    * Keluarga tersangka memberikan itikad baik dengan memberikan bantuan uang santunan kepada keluarga korban.

    Selanjutnya, setelah disetujui oleh Jampidum Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H segera menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Direktur E Jampidum dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
    Seram Bagian Barat, 24 Januari 2025.
    Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat.
    Gunanda Rizal, SH., MKn


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    03 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    04 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    05 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    06 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    07 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    08 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    09 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    10 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    11 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    12 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    13 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    14 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    15 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    16 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    17 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    18 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    19 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    20 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    21 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    22 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com