Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
Selasa, 05-03-2019 - 23:41:07 WIB 👁 41704

TERKAIT:
 
  • Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS â€“ Dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan, denda uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten Meranti, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,  Selasa siang (05/03/19)

    Dua terdakwa yang divonis ini merupakan calon legislatif (Caleg) Marsita alias Ita Binti Sumarno, dan tim kampanye Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, karena terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan.

    Dua terdakwa dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sidang ini berlangsung di ruang Kartika PN, dipimpin Majelis Hakim Annisa Sitawati, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky.

    Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

    Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan ini kita pikir-pikir,” ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH.

    Sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.

    “Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,” kata Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.

    Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tidak kuasa menahan tangis. Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.

    Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

    Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, dimintai keterangan di persidangan sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.

    Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com