Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
Selasa, 05-03-2019 - 23:41:07 WIB 👁 37188

TERKAIT:
 
  • Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Kab. Meranti, Divonis Majelis Hakim PN Bengkalis 3 Bulan Penjara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS â€“ Dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan, denda uang Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten Meranti, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,  Selasa siang (05/03/19)

    Dua terdakwa yang divonis ini merupakan calon legislatif (Caleg) Marsita alias Ita Binti Sumarno, dan tim kampanye Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin, karena terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan.

    Dua terdakwa dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sidang ini berlangsung di ruang Kartika PN, dipimpin Majelis Hakim Annisa Sitawati, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky.

    Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan. Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.

    Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan ini kita pikir-pikir,” ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi, SH dan Lita Warman, SH, MH.

    Sama halnya dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Bony Nofrizal, SH, juga menyatakan pikir-pikir. Sedangkan permintaan penahanan oleh majelis hakim, PH kedua terdakwa akan mengajukan permohonan penangguhan.

    “Kita pikir-pikir dahulu apakah akan banding atau tidak. Dan terhadap permintaan penahanan akan kita ajukan permohonan untuk penangguhan karena belum incraht,” kata Bony ketika ditemui wartawan usai sidang.

    Usai mendengar vonis majelis hakim, satu terdakwa tampak tenang didampingi PH sedangkan satu terdakwa tampak tidak kuasa menahan tangis. Sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan keterangan ke wartawan.

    Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU Kepulauan Meranti, dengan kurungan penjara selama 3 bulan denda Rp24 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

    Saksi dalam sidang yang digelar setiap hari di PN Bengkalis, dimintai keterangan di persidangan sebanyak 9 orang, antara lain 7 saksi umum dan 2 saksi ahli.

    Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan (Dapil) 3.(rls/fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com