Polres Rohul Komitmen Percepat Penanganan Kasus BBM Dinas Perkim
Sabtu, 08-02-2025 - 11:51:55 WIB šŸ‘ 18502
Foto: Kapolres Rohul
TERKAIT:
 
  • Polres Rohul Komitmen Percepat Penanganan Kasus BBM Dinas Perkim
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) terus mempercepat penanganan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang merugikan negara hingga Rp 6,17 miliar.

    Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH didampingi Kanit Tipikor IPTU Refly Setiawan menyampaikan, penyidik Unit Tipikor Polres Rohul telah menyerahkan berkas perkara tersangka atas nama Hamdani (Mantan Sekretaris Dinas Perkim) kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (6/2/2025) untuk tahap pertama.

    “Berkas perkara ini sudah diserahkan ke jaksa untuk diteliti. Jika pihak kejaksaan menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kanit Tipikor IPTU Refly Setiawan, Jumat (7/2/2025).

    Refly juga menambahkan, penyidik saat ini juga terus mendalami perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Jika ada perkembangan lebih lanjut, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.

    Proses penelitian berkas perkara oleh jaksa hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala. Penyidik berharap agar berkas perkara tidak bolak-balik dan kasus ini dapat segera diselesaikan, sehingga tersangka dapat diadili dan memperoleh kepastian hukum.

    "Tersangka dalam kasus ini sudah ditahan sejak 26 Desember 2024 dan telah menjalani masa penahanan selama 40 hari," kata Kapolres.

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim bermula dari adanya alokasi anggaran pada tahun 2019 untuk pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat dengan total anggaran Rp 6,17 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri yang diperuntukkan untuk pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.
    ADVERTISEMENT


    Namun, faktanya sebagian besar mesin genset yang digunakan di UPTD Air Bersih justru digantikan dengan listrik dari PT PLN Persero, yang terungkap melalui tagihan penggunaan listrik. Pada saat itu, tersangka Hamdani menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 akibat penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan BBM dan sarana mobilitas darat ini.**

    Mei




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com