Gelapkan Mobil Fortuner Rental, Perwira Polisi di Riau Diamankan
Jumat, 14-02-2025 - 09:36:05 WIB šŸ‘ 13405
Foto: Polisi ex
TERKAIT:
 
  • Gelapkan Mobil Fortuner Rental, Perwira Polisi di Riau Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU- Seorang perwira polisi Ipda DTR, ditangkap tim Polsek Tenayan Raya. Dia diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota All New Fortuner.

    Sebelum ditangkap perwira Polda Riau ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, dia diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh pihak Polsek Tenayan Raya terkait hilangnya sebuah mobil Toyota All New Fortuner 2.4 VRZ 4x2 TRD AT milik seorang warga Pekanbaru, Said Mukhsin Syam, pada 29 Februari 2024 lalu.

    Mobil berwarna coklat tua metalik dengan nomor plat BM 1578 LQ tersebut disewa oleh DTR, yang diketahui merupakan anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Riau.

    Pelapor awalnya merentalkan kendaraan tersebut untuk digunakan selama satu bulan. Namun, setelah masa rental berakhir, mobil yang disewa tidak kunjung dikembalikan.

    Tidak terima, pemilik mobil akhirnya melapor ke Polsek Tenayan Raya. Tim melakukan penyelidikan, untuk mengetahui keberadaan mobil tersebut.

    Setelah dilakukan pelacakan melalui sistem GPS, diketahui mobil tersebut berada di wilayah Jalan Bukit Rahayu, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

    Saat melakukan pengecekan lebih lanjut, pelapor menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada seorang pria bernama Afril Prima Vera, yang biasa disapa Buyung.

    Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 450 juta. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Said Mukhsin Syam langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

    Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

    Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 18 September 2024.

    Namun, DTR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2025 dan dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Setelah itu, dia pun menghilang.

    "Pelaku diamankan pada Minggu, 27 Januari 2025, di kawasan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Kamis (13/2).

    Pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasil penjualan mobil digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. "Hasilnya negatif dari penggunaan narkotika," kata Bery.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi terkait, serta melakukan gelar perkara untuk melengkapi proses hukum.

    "Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku DTR ini sudah dilakukan sidang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelas Bery.

    Mei




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com